Tersangka (tengah) diapit petugas.
Dari tersangka Ishak Panjaitan alias Jack ,33, disita barang bukti satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 6,14 gram, satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,80 gram, uang tunai Rp.50 ribu, satu buah handphone dan bungkus plastik klip transparan kosong.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan atas informasi masyarakat bahwa di kediaman tersangka sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.
"Kita langsung menurunkan KBO dan Unit II Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Petugas yang menyamar sebagai pembeli langsung mengamankan tersangja," ujar Putu.
Tambah Kapolres, saat diinterogasi tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya.