Jual Sabu ke Polisi, Pengedar Ini Ditangkap

Sebarkan:
Tersangka (tengah) diapit petugas.

TANJUNG BALAI- Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan salah seorang pengedar shabu dari kediamannya Jln Pematang Pasir Link.V Kel.Pematang Pasir Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara pada Senin (27/1/2020) sekitar pukul 15.30 Wib.

Dari tersangka Ishak Panjaitan alias Jack ,33, disita barang bukti satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 6,14 gram, satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,80 gram, uang tunai Rp.50 ribu, satu buah handphone dan bungkus plastik klip transparan kosong.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan atas informasi masyarakat bahwa di kediaman tersangka sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.

"Kita langsung menurunkan KBO dan Unit II Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Petugas yang menyamar sebagai pembeli langsung mengamankan tersangja," ujar Putu.

Tambah Kapolres, saat diinterogasi tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya.

"Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayt 2 Undang-undang NO.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 atau seumur hidup atau seumur mati, " terangnya. (in)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini