Hendak Pakai Sabu bersama Teman Wanita, Warga Medan Ini Diciduk Polres Siantar

Sebarkan:
SIANTAR - Petugas dari Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan seorang pria berinisial HNG (36) di parkiran Jalan WR Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Informasi yang dihimpun, HNG merupakan warga Kota Medan dan diamankan petugas berikut barang bukti berkaitan dengan Narkoba.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Budi P. Saragih melalui Kasat Narkoba AKP David Sinaga, Jumat (3/1/2020) membenarkan telah mengamankan HNG berikut barang bukti ditemukan.

"Tersangka dan seluruh barang bukti telah berada di kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

AKP David menjelaskan, sebelumnya pihaknya mendapat informasi bahwa ada seseorang yang membawa narkoba di parkiran Jalan WR Supratman Pematangsiantar.

"Setelah menerima informasi, petugas langsung melakukan penyelidikan, Kamis (2/1/2020) dan berhasil mengamankan HNG sedang berdiri di parkiran," ujar David Sinaga.

Saat diamankan, lanjut AKP David, petugas menemukan barang bukti berupa 1 unit Hp merk Oppo. Kemudian dari pot bunga di lokasi penangkapan ditemukan 1 buah gulungan tisu yang didalamnya ada 1 paket narkotika diduga jenis sabu dan 1 buah pipa kaca.

Disinggung terkait narkoba yang dibawa HNG, Kasat Narkoba mengatakan bahwa tersangka membawanya dari Medan. Menurut pengakuan tersangka, barang tersebut adalah miliknya.

"Rencananya akan digunakan bersama teman wanitanya yang sudah komunikasi janjian di hotel," pungkas David. (John)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini