Gila...! Istri Bantu Suami Perkosa Temannya

Sebarkan:
JAKARTA | Kejahatan Seksual terhadap anak dengan berbagai modus di Indonesia terus terjadi. Baik anak sebagai korban juga sebagai saksi pelaku. Ada banyak anak di berbagai daerah menjadi korban kejahatan seksual dari orang sekitar dan orang terdekat anak.

Entah setan apa yang telah merasuki RW (17) dan istrinya MR (16) pasutri di bawah usia ini tega melakukan pemerkosaan terhadap Putri (16) bukan nama sebenarnya yang tak lain adalah temannya sendiri.

Mengingat pasangan suami istri masih tergolong usia anak, atas perbuatan bejad ini RW dan MR terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun, demikian disampaikan Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) Arist Merdeka Sirait kepada sejumlah media di Studio Komnas Anak TV di Jakarta Timur Rabu 15/01 menanggapi maraknya kekerasan seksual yang dilakukan anak sebagai pelaku.

Perbuatan bejat suami istri ini adalah perbuatan diluar akal sehat manusia dan luar biasa.

Menurut keterangan pelaku kepada Sat Reskrimum Polres Sarolangun, selain kejahatan seksual ini direncanakan dan difasilitasi istri pelaku, dalam kejahatan seksual pelaku juga melalukan ancaman dengan kekerasan, pemaksaan, ancaman pembunuhan, sesungguhnya pelaku dapat diancam dengan hukuman penjara minimal 10 tahun bahkan dapat diancam dengan hukuman seumur hidup namun karena usia pelaku masih dibawah usia maka ancaman hukumannya tidak lebih dari 10 tahun, padahal tindakan pelaku sangat diluar akal sehat manusia dan sangat bejat.

Lebih miris lagi MR justru membantu suaminya dalam melakukan aksi kekeradan seksual dan ikut membantu melepaskan pakaian korban sehingga suaminya leluasa melakukan kekerasan seksual yang pada akhirnya berhasil merenggut kegadisan korban.

Saat kejadian itu korban tak kuasa melawan perlakuan pasangan suami tersebut karena jika menolak permintaan pelaku dan melawan korban diancam akan dibunuh.

Kejadian biadab ini berawal pada hari Rabu 01 Januari 2020 sekitar pukul 14 WIB di semak-semak bawah pohon sawit milik warga di desa Dusun Dalam, Kecamatan Bathin VIII, Sarolangun, Jambi.

Sebelum di tempat kejadian perkara (TKP) MR istri pelaku menjemput korban untuk diajak jalan-jalan ke Ancol Sarolangun. Tidak lama kemudian mereka pergi berangkat ke daerah dusun Dalam, Kecamatan Bathin VIII, Sarolangun.

Sesampainya di TKP pelaku langsung membekap mulut korban dari belakang dengan melontarkan ancaman kekerasan dan pembunuhan terhadap korban jika tidak mau melayani nafsu bejat pelaku .

"Kalau kau dak nak, aku panggil kanti aku, ku bunuh kau", ancam pelaku.

Mendengar ucapan tersebut membuat korban penuh ketakutan, gemetaran dan menggigil.

Dalam posisi penuh ketakutan dan gemetaran tersebut kemudian pelaku dengan cara paksa mendekatkan kemaluannya ke arah kemaluan korban dibantu istrinya sehingga rudal pelaku berhasil menerobos mahkota korban.

Merasa berhasil memasukan rudalnya ke liang vagina korban, kemudian pelaku mendiami rudalnya selama 5 menit disaksikan oleh istri pelaku.

Kapolres Sarolangun AKBP Deni Haryanto S,iK, MH membenarkan kejadian tersebut bahkan Kapolres mengatakan, "saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Sarolangun".

"Benar berdasarkan LP/B- No.01/2020/SKPT/ Res Sarolangun tanggal 2 Januari 2020 tentang persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur".

Pelapor berstatus korban merupakan seorang gadis usia 14 tahun sedangkan pelakunya adalah pasangan suami istri masih dibawah umur warga Simpang Bukit, Sarolangun, Jambi kata Kapolres Sarolangun.

Modus pelaku kata Kapolres Sarolangun pada saat itu istri pelaku mengajak korban jalan-jalan untuk menikmati awal tahun 2020 (tahun baru-red) ke Ancol Sarolangun.

Sesampai di Ancol kemudian korban ditinggalkan bersama suaminya. Tidak lama kemudian mereka jalan arah ke Bangko di Desa Dusun Dalam Kecamatan Bathin VIII.
Sesampainya di tengah perjalanan yang sepi disitulah terjadilah perbuatan kekerasan seksual dengan ancaman akan dibunuh jika tidak menyerahkan mahkotanya sehingga terjadilah perbuatan persetubuhan secara paksa dan berulang, ujar Kapolres kepada sejumlah media di Mapolres Sarolangun.

Setelah korban diperkosa dan memberitahukan kepada orangtuanya kemudian didampingi orangtuanya korban langsung melapor kejadian tersebut ke Kapolres Sarolangun, kemudian dengan reaksi cepat tanggal 9 Januari 2020 Polres Sarolangun berhasil melakukan identifikasi kalau keberadaan pelaku yang sudah sempat melarikan diri ke Jakarta di Pasar Senen, namun pada tanggal 11 Januari 2020 keberadaan pelaku terpantau Polres Sarolangun. Mereka terpantau berada di Pelabuhan Merak Banten.

Karena kemungkinan pasangan suami istri kehabisan uang, lalu mereka kembali pulang ke Sarolangun.

Pada kesempatan itulah kemudian tanggal 12 Januari 2020 di perjalanan dengan menaiki bus ALS tepat pukul 21.00 WIB di depan Polsek Pelawan Singkut dilakukan penghadangan terhadap suami dan istri. Saat pelaku berada dalam bis lalu dengan cepat diamankan oleh Sat Reskrim Polres Sarolangun.

"Saat ini pelaku sudah di masukkan dalam tahanan", kata Sat Reskrimum Polres Sarolangun.

Atas perbuatan biadab ini tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) junto pasal 17B dan atau pasal 82 ayat (1) junto pasal 76e UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor: 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.

Sementara itu untuk istri pelaku kebetulan sedang hamil 2 bulan maka tidak dilakukan penahanan tapi yang jelas istrinya juga telah menjadi tersangka karena ikut membantu memfasitasi dan membiarkan terjadi kejahatan seksual dengan cara membuka pakaian korban.

Arist Merdeka Sirait dalam penjelasannya kepada sejumlah media di kantornya Rabu 15/0, pelajaran apa yang dapat dipetik dari peristiwa ini.

Lebih jauh Arist Merdeka menjelaskan, dan mengajak masyarakat dan keluarga untuk memberikan extra perhatian yang lebih terhadap pergaulan anak usia remaja serta keberadaan dan perubahan prilaku anak.

Untuk peristiwa ini, demi keadilan hukum dan pemulihan traumatis korban, KOMNAS Perlindungan Anak segera menghubungi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sarolangun untuk membentuk Tim Advokasi dan pemulihan Sosial Korban bekerjasama dengan Polres Sarolangun dan P2ATP2A sebagai tim mengawal proses hukum dan pemulihan serta rehabilitasi korban. Dalam penjelasannya Arist menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja cepat Polres Sarolangun dalam mengungkap tabir kejahatan seksual yang dilakukan pasutri ini, demikian dijelaskan Arist.(rel)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini