Dua Pelaku Pembobol Rumah Ditembak Polisi di Siantar

Sebarkan:
PEMATANGSIANTAR - Dua tersangka pembobol rumah pengusaha toko grosir Kota Pematangsiantar dilumpuhkan Unit Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar dengan tembakan.

Kedua tersangka diantaranya Surya Bakti Siregar (36) warga Jalan Siak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, dan Dedi Suarno alias Plur (34) warga Jalan Medan, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba.

Sementara, kedua orang temannya yang belum tertangkap berinisial J dan US.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Budi P Saragih mengatakan, kedua betis kaki pelaku yang ditangkap terpaksa ditembak lantaran melakukan perlawanan dengan maksud hendak melarikan diri saat pengembangan menangkap dua orang pelaku lainnya pada Sabtu (18/1/2020) lalu.

"Setelah ditembus peluru lalu kita bawa ke RSUD untuk diobati dan mengeluarkan proyektil peluru," kata AKBP Budi di depan Kantor Reskrim, Rabu (22/1/2020).

Kapolres menyampaikan peristiwa pembobolan terjadi pada Jumat (22/11/2019) sekira pukul 02.30 WIB, korban adalah Kamina boru Lumbanraja (50) beralamat di depan Kantor Lurah Jalan Tualang, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara.

"Sebelumnya korban Kamina bersama saksi Monika Sinaga, pergi berjualan ke Pasar Parluasan Jalan Patuan Anggi. Saat pergi berangkat berjualan ke Pasar Parluasan, Kamina bersama Monika meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong. Sedangkan seluruh pintu rumah ditinggal dengan posisi terkunci," ungkapnya.

Selesai berjualan, lanjut Kapolres, sekira jam 11.00 WIB siang, Kamina bersama Monika pulang ke rumah. Tiba dirumah didapati pintu samping rumah telah rusak terbuka.

Setelah mengecek lemari kamar, Kamina mendapati bahwa uang kontan Rp 400 juta yang tersimpan dalam lemari telah raib dari tempat semula. Bahkan barang seperti perhiasan emas, Laptop, surat berharga, kemudian barang dagangan rokok telah raib dari dalam rumah.

"Kejadian ini mengakibatkan kerugian sekira Rp.600.000.000 dan selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Pematangsiantar," sebut Kapolres.

Dari kedua pelaku, petugas menyita barang bukti berupa, sepeda motor Honda Vario plat BK 4182 TAL, tas isi laptop merk Asus, hp merk Oppo, gelang emas, sepeda motor Vario plat BK 6300 WAH dan STNK, kipas angin merk Yasaka.

Kemudian, kaleng cat merk Paragon ukuran 30 kilogram, sekop, gergaji merk Galantino, linggis, meteran, baju daster bermotif bunga, handuk, baju anak, jilbab serta barang lainnya.

Atas perbuatannya pelaku, Surya Bakti Siregar dan Dedi Suarno yang tertangkap dijerat Pasal 363 Ayat (1) Huruf 4e, 5e KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Sampai saat ini, kita tetap mengejar dua orang pelaku berinisial J dan RS yang belum tertangkap," ujar Kapolres.

Kapolres juga menjelaskan bahwa uang hasil kejahatan telah habis dipakai untuk foya-foya serta membeli sepeda motor dan barang keperluan rumah tangga.

"Bahkan kedua pelaku membelanjakan narkotika sabu-sabu dengan menggunakan uang hasil kejahatan yang disikat dari rumah korban sebanyak Rp 20 Juta," ucapnya.

Sementara, Kasat Reskrim Iptu Nur Istiono SIK.SH menambahkan, dalam menjalankan aksi kejahatan, pelaku membobol rumah korbannya Kamina menggunakan alat linggis, ketika rumah ditinggal kosong.

"Hasil pemeriksaan sementara, bahwa kedua pelaku belum ditemukan komplotan. Baru sekali ini beraksi membobol rumah. Tapi bisa saja ditemukan bukti baru bila saja dua orang pelaku yang masih buron dapat tertangkap," kata Iptu Nur Istiono. (John)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini