DPO Pelaku Pembakaran Hotel Ditangkap Polres Samosir di Jawa Timur

Sebarkan:
Kapolres Samosir AKBP Muhammad Saleh
SAMOSIR - Sempat dikabarkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama beberapa bulan, akhirnya petugas Satuan Reskrim Polres Samosir berhasil menangkap RM (50) di Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, Senin (20/1/2020) lalu sekitar pukul 12.30 WIB.

Tersangka RM masuk dalam DPO Polres Samosir karena sebelumnya diduga menjadi pelaku pembakaran hotel di Tuktuk Siadong, Kecamatan Simanindo pada bulan Juni tahun 2018 silam.

Tertangkapnya pelaku RM dibenarkan oleh Kapolres Samosir AKBP Muhammad Saleh saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp (WA), Senin (27/1/2020).

Dia menjelaskan, RM ditangkap oleh tim gabungan terdiri dari, KBO Reskrim Iptu JW Saragih, KBO Intelkam Ipda Jhonson Sianipar, Brigadir Surahman dan Brigadir Benny Situmorang.

Masih kata Kapolres Samosir, tertangkapnya RM berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa RM tinggal di lantai dua ruko royal Mojokerto. Sedangkan di lantai satu merupakan kantor PT. CGS yang bergerak di bidang penyewaan alat-alat berat.

Selanjutnya, personil melakukan penyamaran untuk menyewa alat berat dan meminta untuk bertemu dengan tersangka RM yang bertindak selaku pengusaha.

Setelah tersangka turun ke lantai satu, personil langsung mengamankan tersangka dan memberitahukan alasan penangkapan dengan memperlihatkan sprint penangkapan dan DPO atas nama yang bersangkutan.

Kemudian, dengan berkordinasi ke Polres Mojokerto, tersangka dibawa kesana untuk dinterogasi lebih lanjut. Serta keesokan harinya tersangka dibawa dengan pesawat melalui bandara Juanda Jawa Timur menuju Bandara Kualanamu Sumatera Utara. Dan saat ini tersangka sudah ditahan Polres Samosir.

"Untuk saat ini penyidik Polres Samosir tengah memeriksa tersangka secara intensif untuk mengungkap duduk perkara yang sebenar-benarnya," pungkas Kapolres Samosir AKBP Muhammad Saleh. (HJS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini