Diduga Curang, Calon Kades Sei Sanggul Tuntut Pemilihan Ulang

Sebarkan:
LABUHAN BATU-Mediasi dilaksanakan di ruang kantor Bupati Labuhanbatu dihadiri Plt Kadis PMD Abdi Jaya Pohan, Camat Panai Hilir Hadmasyah dan tiga kandidat calon kades Sei Sanggul, (30/1/2020).

Sebelumnya, pihak penggugat dari diduga adanya tindak kecurangan yang dilakukan pihak panitia pelaksana pilkades, salah satu calon kepala desa Harmen menuntut pemilihan ulang Kepala Desa Sri Sanggul. 

Dalam gugatannya itu, disebutkan ada beberapa poin tindak kecurangan yang dilakukan panitia pelaksana antara lain amburadulnya susunan kepengurusan panitia yang tidak sesuai dengan surat keputusan (SK) masuknya Kadus, Kaur Desa, yang bukan tercantum di dalam susunan panitia pilkades yang dianggap tidak netral.

System yang dibangun panitia tidak kondusif, sehingga masyarakat bingung untuk masuk ke TPS karena lokasi TPS sudah dipenuhi masyarakat sehingga mengakibatkan tidak menentunya meja panitia, tidak tentunya pintu masuk dan pintu keluar sehingga bagi masyarakat yang sudah memberikan hak pilihnya tidak melaksanakan sidik jari dan tetap berada di lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Saksi-saksi dari kandidat tidak dapat memonitoring apa yang terjadi di TPS, 10 bilik suara yang dibuat panitia tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Sulitnya masyarakat yang membawa surat undangan untuk mendapatkan surat suara.

Menumpuknya surat suara di meja panitia mengakibatkan jenuhnya masyarakat menunggu panggilan untuk mendapatkan surat suara. Akibat system yang tidak kondusif, seribu masyarakat didug tidak dapat memberikan hak pilihnya.

Dalam gugatannya tersebut, Harmen meminta kepada panitia pelaksana Pilkades untuk menjawab gugatan yang diberikan ketiga calon kades tersebut. Namun dalam rapat tersebut, awalnya pihak panitia enggan menjawab gugatan yang dipertanyakan calon kades dengan alasan isi gugatan tersebut merupakan kebohongan yang sudah di rekayasa.

 "Kami tidak bisa menjawab pertanyaan itu karena semua isi gugatan dan tanda tangan yang ada di gugatan tersebut merupakan kebohongan,” ucap salah satu panitia pelaksana Pilkades.

Namun di tengah rapat, Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) yang bertindak profesional meminta kepada panitia untuk menjawab pertanyaan yang diberikan calon jades dengan klarifikasi tentang gugatan tersebut.

“Saya meminta pada panitia untuk klarifikasi dan menjawab gugatan tersebut,” ucapnya.

Panitia pelaksana pilkades menjelaskan beberapa gugatan yang dilakukan ketiga calon Kades tersebut semua tidak benar. Salah satu panitia menyebutkan sudah merancang dengan semaksimal mungkin yang sudah sesuai dengan SK.

“Kami sudah rancang semua dengan semaksimal mungkin sesuai dengan SK, Kadus hanya membantu dalam kelancaran Pilkades sesuai Perda, meja juga sudah disusun dengan baik, dengan adanya bilik suara, papan pengumuman, bahkan petunjuknya juga ada di tempat,” jelasnya.

Menindaklanjuti dalam agenda rapat tersebut, Plt PMD Labuhanbatu akan melaporkan masalah ini dulu dan menunggu keputusan dari Bupati.

“Kita akan laporkan dulu masalah ini ke kabupaten dan Bupati, kita nunggu hasil keputusannya dulu ya,” tegasnya. (sin)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini