Dalam Sehari, Pengedar dan Pemilik Sabu Ditangkap

Sebarkan:
Aidil Fitriandi (tengah) diapit petugas. 

TANJUNG BALAI-Dalam sehari, Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan dua tersangka pengedar dan pemilik sabu pada Rabu (8/1/2020) sekitar pukul 15.45 Wib.

Dari tangan tersangka Aidil Fitriandi, 27, warga Jln.M.Abbas Beting Semelur Lingk. III Kel.Sirantau Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara ini disita barang bukti satu. bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,18 gram dan uang sebanyak Rp 22 ribu. 

Aminuddin (tengah) diapit petugas. 

Tujuh jam kemudian, juga diamankan pemilik sabu Aminudin ,36, warga Dusun 4 desa Durian kec. Sei Balai Kab. Asahan dari Jln. Jend Sudirman KM 3 Kel. Pahang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Dari tangan tersangka disita barang bukti satu bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,28 gram.

Juga disita barang bukti satu buah hp, satu unit sepeda motor Honda Supra Fit tanpa plat nomor.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan penangkapan tersangka dilakukan atas informasi masyarakat. 

"Informasi tersebut langsung kita tanggapi dan menurunkan anggota ke lokasi untuk melakukan penyelidikan," ujarnya.

Saat ditangkap tersangka sedang menunggu membeli. "Kedua tersangka kini sudah mendekam di sel tahanan untuk proses lebih lanjut," tambahnya. (in)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini