Curi Beras di Kilang Padi, 2 Pemuda Ditangkap Polsek Lubuk Pakam

Sebarkan:
DELISERDANG - Dua orang pemuda ditangkap petugas Kepolisian dari Polsek Lubuk Pakam, karena diduga melakukan pencurian beras di kilang padi milik Anto (47) yang berlokasi di Jalan Pembangunan II, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.

Kejadian pencurian terjadi pada 24 Desember 2019 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil melacak pelaku dan melakukan penangkapan.

Dua pelaku pencurian ini yakni YPL (16) dan BS alias K (21). Keduanya merupakan warga Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.

Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 bongkahan batu pecahan dari dinding yang dirusak dan 4 goni plastik berukuran 40 Kg.

Kapolsek Lubuk Pakam AKP Kemit melalui Paur Humas Polresta Deliserdang Iptu Masfan Naibaho saat dikonfirmasi, Kamis (9/1/2020) membenarkan penangkapan itu.

Masfan menjelaskan, awalnya petugas Reskrim Polsek Lubuk Pakam mendapat informasi dari warga bahwa tersangka YPL sedang berada di warung milik Waginem di Jalan Pembangunan II.

Selanjutnya petugas yang dipimpin oleh Kanit Reskrim bergerak menuju warung tersebut dan mengamankan pelaku YPL. Atas keterangan YPL, kemudian Petugas langsung melakukan pengembangan terhadap teman pelaku yang bernama BS alias K yang saat itu melintas dari Lubuk Pakam menuju kediamannya.

"Kedua pelaku diamankan dan sekaligus dibawa ke Mapolsek Lubuk Pakam untuk diperiksa," ujar Iptu Masfan.

Kedua pelaku pencurian dengan pemberatan melanggar pasal 363 ayat 1 dari KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun. (Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini