GELAR KASUS: Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Polsek Delitua gelar kasus pembunuhan Paulina Barus alias Erna alias Lina.
Gelar perkara dihadiri Wakasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Aron Siahaan, Kanit Pidum Iptu Said Husein, Panit 1 Reskrim Polsek Delitua Ipda Bambang Wahid, Panit 2 Reskrim Polsek Delitua Iptu AT Pakpahan, Aiptu M Tanjung dan Bripka Bayu Andika.
Dari tempat kejadian perkara diamankan barang bukti potongan pakaian milik pelaku.
"Barang bukti milik pelaku yang kita amankan dari tempat kejadian perkara. Pelaku memakai celana jeans warna biru, jaket hodie warna abu-abu gelap dan memakai sandal warna hitam. Bagi warga yang mengetahui pakaian milik pelaku ini segera laporkan ke polisi terdekat," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak, Rabu (15/1/2020).
BARANG BUKTI:Barang bukti pakaian milik pelaku yang ketinggalan usai melakukan pembunuhan.
Selanjutnya saksi Efo menendang pintu sampai terbuka dan sempat bergumul dengan pelaku dan mengalami luka tusuk ditangan sebelah kiri, kemudian saksi Muklis menghalangi pelaku dan saksi Rio Arnelo sempat memukul dan menendang pelaku sampai terjatuh.
Namun pelaku berhasil melarikan diri dengan posisi telanjang bulat ke arah jalan raya dan mengarah ke komplek kejaksaan.
Personel Polsek Delitua yang datang ke lokasi dan pihak sekuriti kemudian melakukan penyeseran ke arah komplek Kejaksaan, namun pelaku tidak ditemukan. (ka)