BNNK Tebingtinggi Amankan 1 Tersangka Narkoba, 1 DPO Masih Diburu

Sebarkan:
TEBINGTINGGI - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebingtinggi berhasil mengamankan 1 orang tersangka narkotika berisinial J berikut barang bukti berupa sabu-sabu seberat 9,12 gram di sebuah rumah di Jalan Abadi Lk. IV, Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.

Kepala BNNK Tebingtinggi AKBP Faduhusi Zendrato mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba yang dilakukan J di seputaran rumahnya di Jalan Abadi Lk. IV, Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.

"Berdasarkan ciri-ciri yang diinformasikan, petugas BNN pada 19 Januari 2020 pukul 01.30 WIB berhasil melakukan penangkapan di 2 rumah berbeda," ungkap AKBP Faduhusi dalam keterangan persnya, Jumat (24/1/2020).

Lokasi yang pertama, kata Faduhusi, di gudang samping rumah tersangka J di Jalan Abadi. Dari rumah tersebut, petugas mengamankan 4 orang pria diantaranya, J (34), AK (38), R (34) dan AP (28) saat tengah duduk bermain kartu.

Kemudian, pada saat yang bersamaan, di rumah lain yang jaraknya hanya 100 meter dari lokasi pertama, petugas juga mengamankan 3 orang pria diantaranya BS (51), IA (51) dan R (51).

"Kedua rumah ini kami curigai dijadikan tempat untuk menggunakan Narkotika," tuturnya.

Lanjut dikatakan Faduhusi, usai mengamankan 7 pria tersebut, petugas langsung menggeledah badan dan tidak ada ditemukan barang bukti apapun.

Kemudian, petugas menggeledah rumah pertama milik tersangka J dan ditemukan barang bukti berupa 2 paket plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan total seberat 9,12 gram. Sementara, di rumah kedua tidak ada ditemukan barang bukti.

"Selanjutnya, petugas membawa 7 orang terduga pelaku ini ke kantor dan setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka J, ia mengaku memperoleh sabu-sabu dari pria berinisial G (DPO), warga Tebingtinggi," ucapnya.

Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan ke rumah G, namun G tidak berada di rumah. Di rumah tersebut, petugas menemukan 3 buah catatan penjualan narkotika yang berhubungan dengan J, 2 buah bong/alat isap sabu dan 64 buah plastik klip.

"Dalam kasus ini, J ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 6 lainnya tidak ditetapkan tersangka, karena tidak ditemukan barang bukti yang kuat. Namun, untuk 6 orang ini dilakukan rehabilitasi rawat jalan karena mereka positif menggunakan narkoba," tutup Faduhusi. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini