BNN Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Milyaran di Kota Tebingtinggi

Sebarkan:
TEBINGTINGGI - Petugas gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tebingtinggi bersama BNN Provinsi Sumatera Utara dan BNN Provinsi Bengkulu berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika lintas provinsi.

Dalam pengungkapan ini, petugas gabungan BNN berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AT alias TG, warga Jalan Kutilang Lk. IV, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.

Tersangka diamankan di Provinsi Bengkulu dengan barang bukti 1 kilogram sabu-sabu.

Kepala BNN Kota Tebingtinggi AKBP Faduhusi Zendrato menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya seorang pria berinisial AT alias TG di Provinsi Bengkulu dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 kilogram.

"Setelah diinterogasi, diperoleh informasi bahwa di rumah tersangka AT di Jalan Kutilang Kota Tebingtinggi masih ada menyimpan barang bukti lainnya," ujar Faduhusi kepada Metro Online, Jumat (24/1/2020).

Berdasarkan informasi tersebut, lanjutnya, BNN Provinsi Bengkulu melakukan koordinasi dengan BNN provinsi Sumatera Utara dan BNN kota Tebingtinggi, untuk melakukan penggeledahan di rumah tersangka AT.

"Kemudian, pada Kamis sekitar pukul 15.30 WIB, petugas gabungan melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan mendapati barang bukti narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 1 kilogram," imbuh mantan Kepala BNN Kota Gunungsitoli ini.

"Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan di kantor BNN Kota Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Total barang bukti yang berhasil disita berupa narkotika jenis sabu-sabu total seberat hampir 2 kilogram atau senilai milyaran di lokasi berbeda yakni Bengkulu dan Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara.(Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini