Berkat Informasi Warga, Polres Nias Amankan Bandar Judi Togel

Sebarkan:
NIAS - Personil Satuan Reskrim Polres Nias Provinsi Sumatera Utara berhasil mengamankan terduga bandar togel di Desa Sisobandrao, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, tepatnya di rumah tersangka bernama Sonifati Hia Alias A. Putra, Kamis (9/1/2020).

Demikian disampaikan Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan pada saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus tersebut, Senin (13/1/2020).

Dalam keterangannya, Kapolres Nias menyampaikan, kronologis penangkapan berawal pada Kamis 9 Januari 2020, saat petugas Sat Reskrim Polres Nias mendapatkan informasi dari warga bahwa ada kegiatan permainan judi jenis togel yang dilakukan oleh seorang pria, warga Desa Sisobandrao, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat.

Atas informasi tersebut petugas langsung mendatangi lokasi dan menjumpai seorang anak laki-laki bernama PFJH Alias P sedang memaraf di selembar kertas berisi angka dan perkalian yang diduga merupakan angka judi togel dan beberapa lembar uang sebesar Rp.38.000.

"Namun pada saat ditanyakan oleh petugas, PFJH Alias P menyampaikan bahwa dia tidak mengerti tentang tujuannya memaraf kertas dan uang dimaksud, dan ia mengaku disuruh oleh orang tuanya bernama Sonifati Hia Alias Ama Putra," ujar Kapolres.

Selanjutnya, kata Kapolres, petugas menemukan Sonifati sedang berada di samping rumahnya sedang duduk sambil memainkan handphone miliknya.

"Setelah dilakukan pengecekan pada handphone nya, ditemukan beberapa angka dan SMS yang diduga bukti transaksi dalam permainan togel tersebut," ungkapnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Nias untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Adapun barang bukti yang disita berupa 1 unit handphone merk Samsung berwarna hitam, 3 lembar potongan kertas berisikan tulisan angka dan perkalian, 13 lembar potongan kertas kosong, 1 buah pulpen berwarna merah, 1 buah pulpen berwarna kuning, uang tunai sebesar Rp.48.000, 1 lembar uang kertas pecahan Rp.20.000, 1 lembar uang kertas pecahan Rp.10.000, 2 lembar uang kertas pecahan Rp.5.000 dan 4 lembar uang kertas pecahan Rp.2.000.

"Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan di RTP Polres Nias sejak tanggal 10 Januari 2020 dan diancam pidana 10 tahun penjara," ucap Kapolres. (Dafa)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini