Bejat..! 3 Pria Tua Cabuli Anak 14 Tahun Hingga Hamil, 1 Lagi Hanya Meraba

Sebarkan:
Ke-empat pelaku cabul
TOBASA - Ulah bejat dilakukan oleh 4 orang pria yang sudah rata-rata berumur setengah abad (50 tahun) lebih. Mereka berbuat tindakan percabulan terhadap anak berusia 14 tahun bernama Layu (Nama Samaran) hingga hamil di Desa Horsik, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), Sumatera Utara.

Kejadian ini diperkirakan sudah berlangsung sejak 6 bulan lalu, terbukti dari kehamilan Layu yang diduga memasuki bulan ke-enam.

Saat ini, keempat pelaku berhasil dibekuk pihak kepolisian dari lokasi berbeda, pada Sabtu (18/1/2020) kemarin.

Terkuaknya kasus pencabulan ini berawal sejak keluarga mencurigai kondisi perut Layu yang kian membesar. Ternyata benar, setelah dilakukan pemeriksaan, kehamilan Layu diperkirakan sudah memasuki bulan ke enam.

Layu diketahui sebagai anak yang berkebutuhan khusus. Dari hasil pendekatan yang dilakukan pihak keluarga terhadap Layu, akhirnya terbongkar 4 nama pelaku pencabulan terhadap dirinya.

Ke-empat pelaku pencabulan ini yakni berinisial AT (62), AS (58), SS (61) dan ARC (39).

Berdasarkan pengakuan Layu, yang pertama melakukan hubungan badan dengan dirinya adalah AT lalu AS, dan SS, sementara ARC hanya meraba-raba korban.

Para tersangka sebelumnya sempat dihadirkan untuk berdamai dan sempat disepakati agar keempat pelaku membayar uang perdamaian sebesar Rp.35.000.000.

Proses mediasi dalam bentuk video tersebar luas di media sosial dan menjadi salah satu barang bukti bagi kepolisian untuk mengembangkan kasus ini.

Saat berlangsung mediasi, sempat terjadi tawar menawar, sampai akhirnya disepakati keempat pelaku harus membayarkan uang sebesar Rp.35.000.000 untuk biaya persalinan dan perawatan pasca persalinan.

Dari informasi yang beredar di masyarakat, usai melakukan aksi bejadnya, para pelaku memberikan uang kepada korban. Jumlahnya berbeda-beda, mulai Rp.10.000 hingga Rp.25.000 ribu rupiah.

Kapolres Tobasa AKBP Agus Waluyo melalui Kasat Reskrim AKP Nelson Sipahutar saat dihubungi melalui pesan singkat, Minggu (19/1/2020) membenarkan adanya tindakan percabulan terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Ajibata.

Pasca mendapatkan laporan, pihaknya langsung turun ke TKP untuk melakukan penangkapan.

Keempat pelaku berhasil ditangkap dari lokasi yang berbeda dan dibawa ke unit PPA Polres Tobasa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Penangkapan saya pimpin langsung. Keempat pelaku sedang kita lakukan pemeriksaan. Kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian, mengingat korban masih anak dibawah umur dan dilakukan lebih dari satu orang," sebut Nelson Sipahutar.

Nelson menambahkan, saat ini Layu sedang ditangani dokter kandungan untuk dilakukan visum dan pemeriksaan kondisinya, baik fisik maupun psikis.

"Kita sudah koordinasi dengan dokter kandungan, untuk sementara kehamilan korban diduga sudah lima bulan," pungkasnya. (Sirait)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini