Bawaslu Pakpak Bharat Himbau Calon Perseorangan Segera Daftarkan Tim LO

Sebarkan:
PAKPAK BHARAT - Komisioner Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat Saut Boangmanalu menghimbau kepada pihak yang ingin mendaftar melalui jalur perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pakpak Bharat 2020 agar segera mendaftarkan penghubung atau liaison officer (LO) ke KPU.

Hal ini sangat penting mengingat batas akhir penyampaian syarat minimal dukungan pada tanggal 23 Februari 2020 sudah semakin dekat.

"Kita minta calon perseorangan, bila ada, agar segera menyampaikan LO, karena LO inilah yang akan diakui oleh pihak KPU dimana ia bertugas untuk menginput serta menyampaikan seluruh data syarat pencalonan. Sebagaimana jumlah syarat minimum kita itu mencapai 3.000 lebih maka diperkirakan pengimputan data akan membutuhkan waktu yang cukup lama," ujar Saut Boangmanalu usai rapat kooordinasi dengan KPU Pakpak Bharat, Kamis (23/1/2020) di sekretariat Bawaslu Simpang Napatolong.

Menurut informasi dari pihak KPU, hingga Selasa (21/1/2020) sore sudah ada 3 kunjungan dari masyarakat dalam rangka konsultasi calon perseorangan. Namun hingga hari ini belum ada pihak yang mendaftarkan LO maupun mengambil user ID untuk penyampaian syarat dukungan.

"Di Kabupaten kita sendiri syarat dukungan minimal itu 3.330 dalam bentuk B1 KWK, selanjutnya data itu dimasukkan melalui sistem online pencalonan atau silon. Nah, untuk diketahui bahwa yang bisa menginput itu hanya LO melalui user ID yang didapatkan dari pihak KPU di help desk silon yang sudah ada di KPU kita," terang Saut.

Selanjutnya, kata dia, dari data silon tersebut LO kemudian melakukan pencetakan.

"Hasil cetak (Hardcopy) dari silon tersebut yang disebut data B2KWK disampaikan lagi ke KPU untuk nantinya dilakukan verifikasi. Jadi dengan sistem input silon ini sebenarnya Calon Perseorangan akan lebih mudah dalama proses pendaftarannya, dimana saat melakukan input data sistem sudah terverifikasi berbasis NIK, Nama, Alamat dan Tanggal Lahir. Ini penting untuk menghindari double dan data fiktif," paparnya.

Terkait teknis pencalonan lainya, Saut Boangmanalu menyebutkan bahwa Bakal Calon Perseorangan yang telah menyampaikan LO akan dilatih atau diberikan bimtek oleh KPU, sehingga pada saat proses input data dimulai, prosesnya bisa berjalan dengan lancar.

Selain itu, hal-hal lain yang bersifat teknis dan membutuhkan persiapan juga akan disampaikan lebih jauh oleh pihak KPU ketika si calon sudah punya LO terdaftar di KPU.

Di lain pihak, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (Koordiv PHL) Bawaslu itu juga menghimbau KPU untuk tetap melakukan sosialisasi terkait Calon perseorangan.

"Kita terus pantau dan support KPU untuk tetap melakukan sosialisasi, khususnya kepada kemungkinan calon-calon potensial yang sudah datang ke KPU. Dengan begitu calon perseorangan ini benar-benar mendapatkan pelayanan dan informasi yang valid dalam peroses pencalonannya," ucap Saut Boangmanalu yang merupakan Alumni GMNI itu. (Sudiman)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini