Bawaslu Awasi Pendaftaran PPK se-Kota Medan

Sebarkan:
MEDAN | Tingginya animo masyarakat berbondong-bondong mendaftar sebagai calon Panitia Pemilihan Kecamatan dalam perhelatan Pilwako Kota Medan tahun 2020 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan semakin meningkatkan pengawasannya.

Kordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Medan Muh Fadly S.Sos mengatakan berdasarkan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, salah tugas bawaslu adalah mengawasi rekrutmen PPK di kantor KPU. Dengan tingginya animo, maka Bawaslu Medan memerintahkan jajarannya di kecamatan untuk turut serta mengkroscek sepak terjang para calon yang mendaftar di kecamatannya masing-masing.

"Kita sudah perintahkan agar seluruh Panwaslih kecamatan se Kota Medan agar melakukan faktual dan mencari data para calon PPK yang mendaftar. Ada beberapa syarat yang harus dipatuhi para calon seperti diatur dalam peraturan. Namun dari sisi pengawasan, Bawaslu akan memantau beberapa titik rawan yang kerap dilanggar si calon pelamar," ucap Fadly.

Fadly menjelaskan, titik rawan itu diantaranya adalah si pendaftar berusia kurang dari 17 tahun, berpendidikan di bawah SMA/sederajat, tidak berdomisi di wilayah kerja PPK. Lalu pernah diberi sanksi oleh KPU atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, anggota parpol dan atau telah berhenti tetapi belum mencapai lima tahun, anggota tim kampanye namun telah berhenti tetapi belum mencapai lima tahun, pernah menjabat sebagai PPK selama 2 kali periode berturut-turut, pernah dipidana dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih serta dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara pemilu.

"Kesemuannya itu adalah titik rawan yang kerap dilanggar para calon. Oleh karena itu, selain Bawaslu dan jajaran dibawahnya melakukan pengawasan melekat, kita juga berharap agar masyarakat di setiap kecamatan dapat memberi masukan kepada Bawaslu apabila menemukan calon yang tidak memenuhi syarat," jelas Fadly.

Bawaslu Medan sendiri, lanjut Fadly, sejak dibukanya rekrutmen pada 18 Januari hingga tanggal 24 Januari 2020, telah menyusun roster piket per kecamatan untuk membantu Bawaslu Medan melakukan pengawasan melekat di Kantor KPU Medan di Jalan Kejaksaan Medan. Dalam roster itu, ada 7 kecamatan dilibatkan untuk mengawasi secara langsung para calon mengantarkan berkasnya ke meja panitia rekrutmen PPK. Bentuk pengawasannya sendiri disusun dalam laporan hasil pengawasan per hari. Dari seluruh berkas para calon serta dokumentasi pada saat mendaftar, Bawaslu Medan juga mengkroscek secara langsung pengalaman periodesasi menjabat PPK di kecamatan masing-masing.

Seperti diketahui, hingga hari ke empat, panitia telah menerima 149 berkas calon PPK yang mendaftar. Sedangkan kuota yang dibutuhkan KPU Medan merekrut PPK di 21 kecamatan sebanyak 210 orang dengan rincian sebanyak 105 yang terpilih akan mengisi jabatan lima orang per kecamatan, sedangkan 105 orang lagi akan masuk sebagai daftar antri Pergantian Antar Waktu (PAW) apabila terjadi pergantian di setiap kecamatan. (mu-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini