Bawa Sabu ke Karaoke Tanjungbalai, Warga Sidimpuan Ini Diciduk Polisi

Sebarkan:
TANJUNGBALAI - Saat berkaraoke di Ruangan ZE Karaoke Simpony di Japan Ahmad Yani, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, seorang pria diamankan oleh security karena diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah diamankan, pihak security menghubungi dan menyerahkan ke pihak Detasemen Polisi Militer Kesatuan Pangkalan Angkatan Laut Tanjung Balai Asahan (Denpom Lanal TBA), Sabtu (18/1/2020) sekitar pukul 18.30 WIB.

"Melalui handphone dari Paur Idik Denpom Kesatuan Lanal Tanjung Balai Letda Pahlan Situmeang, yang mengatakan bahwa pihaknya ada menerima serahan dari security Karaoke Simpony diduga pelaku narkotika, Akhirnya Sat Res Narkoba menuju Markas Pomal," terang Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Narkoba AKP Putra Jani Purba, Senin (20/1/2020).

Dikatakan AKP Putra Jani Purba, pihaknya mendapat telepon dari Letda Pahlan Situmeang yang mengatakan bahwa pihaknya ada menerima serahan pelaku narkoba, petugas langsung bergerak.

"Personil Opsnal Sat Narkoba Polres Tanjung Balai mendatangi Markas Komando Denpom Lanal TBA," sebutnya.

Putra Jani menambahkan, setelah tiba di Mako, dipimpin Kaur Bin Ops Sat Res Narkoba, tim langsung menemui penyidik Denpom Lanal TBA, untuk menerima penyerahan tersangka bernama Hasan Basri Siregar alias Regar (49), warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Padang Sidimpuan Barat, Kota Padangsidimpuan.

"Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,18 gram, 1 buah minuman merk Aigua, 1  batang pipet kaca, 2 batang pipet plastik, 1 buah dompet warna coklat dan uang tunai sebesar Rp 91.000," ungkapnya.

Saat diinterogasi, tersangka Regar menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya.

"Tanpa menunggu lama setelah diserahkan, personil membawa tersangka Regar ke Mako Polres guna penyidikan dan pengembangan yang intensif, serta menjebloskannya kedalam penjara," pungkas AKP Putra Jani mengakhiri. (Surya)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini