Tersangka Indra Sanjaya
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan SH MH kepada wartawan mengatakan penangkapan tersangka dilakukan atas informasi dari masyarakat.
"Saya didampingi Kanit Reskrim Iptu Jhon Penjaitan, Panit II Ipda P.M Tambunan dan sejumlah Tekab terjun langsung ke TKP. Begitu tiba di lokasi, tim langsung dilakukan pengepungan dan mengamankan tersangka," ujar Kompol Faidir Chaniago.
Tambah Kompol Faidir, pihaknya menemukan 5 orang yang ingin beli sabu di depan sebuah rumah.
"Di rumah tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti yaitu 2 bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan sabu dengan berat 0,85 gram, 2 buah kaca pirex, uang hasil penjualan narkoba sebanyak Rp.500.000 dan 2 bungkus plastik klip," tambahnya.
Tersangka dan barang bukti lalu dibawa ke Mapolsek Medan Area guna proses hukum selanjutnya. (ka)