Bandar Sabu Nginap di Polsek Medan Area

Sebarkan:
Tersangka Indra Sanjaya

MEDAN-Bandar sabu bernama Indra Sanjaya, 30, warga Jalan Denai Gang Jati, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Area Medan, Sumatera Utara ditangkap tim Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Area dari rumahnya, Sabtu (18/1/2020) pukul 00:30 Wib.

Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan SH MH kepada wartawan mengatakan penangkapan tersangka dilakukan atas informasi dari masyarakat.

"Saya didampingi Kanit Reskrim Iptu Jhon Penjaitan, Panit II Ipda P.M Tambunan dan sejumlah Tekab terjun langsung ke TKP. Begitu tiba di lokasi, tim langsung dilakukan pengepungan dan mengamankan tersangka," ujar Kompol Faidir Chaniago. 

Tambah Kompol Faidir, pihaknya menemukan 5 orang yang ingin beli sabu di depan sebuah rumah.

"Di rumah tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti yaitu 2 bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan sabu dengan berat 0,85 gram, 2 buah kaca pirex, uang hasil penjualan narkoba sebanyak Rp.500.000 dan 2 bungkus plastik klip," tambahnya.

 Tersangka dan barang bukti lalu dibawa ke Mapolsek Medan Area guna proses hukum selanjutnya. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini