Awal Tahun 2020, Polres Tebingtinggi Ungkap 10 Kasus Narkotika, Ini Nama-nama Tersangka

Sebarkan:
Wakapolres Tebingtinggi Kompol Ramli Manurung saat menginterogasi para tersangka
TEBINGTINGGI - Kepolisian Resort (Polres) Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara, melaksanakan Press Release terkait pengungkapan 10 kasus narkotika di wilayah hukum Polres Tebingtinggi beserta jajaran selama Bulan Januari 2020, Selasa (14/1/2020).

Hadir dalam Press Release ini, Kapolres Tebingtinggi AKBP Sunadi diwakili Wakapolres Kompol Ramli Manurung, Kapolsek Padang Hilir AKP H. Marpaung, Kapolsek Rambutan AKP Suhartono, Kapolsek Tebingtinggi AKP Sopian, Wakapolsek Dolok Merawan Iptu Manullang, Kbo Sat Narkoba Ipda Amin, Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan dan stakeholder lainnya.

Adapun tersangka dan barang bukti yang diamankan yakni:

1. Sahrullah alias Arul (36), warga Jalan Letda Sujono,  Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,06 gram.

2. Srie Irene alias Sri (46), warga BTN Paya Pasir Blok B 12, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebingsyahbandar, Kabupaten Serdangbedagai, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,76 gram.

3. Eko Sulistiyo (23), warga Jalan HM Yamin, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,28 gram.

4. Andri Tri Ananda (34), warga Jalan DI Panjaitan, Keluarah Rambung, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 15,2 gram. 

5. Ari Sandi (23), warga Jalan Karya Jaya, Kelurahan Brohol, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi dan Rizka Ramadhani alias Ika (18), warga Jalan Sei Cuka, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,2 gram.

6. Mhd Rezali alias Reza (23), warga Jalan KF Tandean, Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,16 gram.

7. Sofyansyah (45), warga Dusun VII, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebingsyahbandar, Kabupaten Sergai, M. Safii (44), warga Jalan Pandan, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, Maruf Choieudin (35), warga Dusun Baru, Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalipah, Ilan Syahputra (38), warga Dusun V, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebingsyahbandar dan Ridwan (30), warga Jalan Pasuruan Sir Tengah ke Sirandarung, Kecamatan Rantau Utara, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,24 gram.

8. Syukron Azwar (20), warga Jalan Hutausang, Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,54 gram.

9. Rudy (35), warga Dusun II, Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Sergai, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,26 gram.

10. Imam Syafii Sinaga (28), warga Dusun IV, Baris Desa Bahsumbu, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Sergai, dengan barang bukti seberat 4, 62 gram.

"Seluruh tersangka ini telah dilakukan penahanan dan barang bukti telah diamankan guna proses lanjut," ujar Wakapolres Tebingtinggi Kompol Ramli Manurung. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini