Appsindo Nilai Kebijakan Disperindag Tak Akomodir Keseluruhan Pedagang

Sebarkan:
MADINA | Pengurus Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (Appsindo) DPD Mandailing Natal (Madina) menilai kebijakan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mengenai relokasi Pasar Baru Panyabungan tidak mengakomodir keseluruhan kepentingan pedagang.

"Kami merasa keberatan dengan kebijakan Disperindag, kami lihat di buku panduan mekanisme pelaksanaan relokasi yang diberikan Disperindag kepada pedagang. Disitu dilihat bahwa itu karena hasil kesepakatan dari salahsatu organisasi yang ada di Pasar,"kata Ketua Appsindo Ahmad Zein Lubis didampingi Sekretaris Khollad Daulay serta pengurus lainnya ke sejumlah wartawan, Selasa (31/12).

Diketahui, dalam buku pandauan itu, pada poin kedua mekanisme pelaksanaan relokasi ada kalimat yang dicantumkan bahwa itu hasil kesepakatan musyawarah pedagang pada tanggal 26 November 2019 terkait ukuran kios/los, pedagang penyewa kios/los, dan pembagian tempat berjualan sesuai Surat Perkumpulan Padagang Pasar Mandailing Natal Nomor : 05/A/PPPMA/28/2019 tanggal 28 November 2019;.

Atas hal itu, pengurus Appsindo merasa keberatan dan menilai bahwa kebijakan yang dibuat dari Dinas Perindag ini hanya berdasarkan keputusan salah satu organisasi. Seharusnya, menurut mereka dalam mengambil kebijakan harus mengakomodir seluruh kepentingan dari pedagang.

"Kebijakan pengalokasian kepada korban kebakaran harusnya bijak. Jangan mengambil kebijakan karena keputusan salahsatu organisasi tertentu. Kan, organisasi pedagang bukan hanya itu. Kita Appsindo ini juga organisasi pedagang, malah organisasi kita ini sudah secara nasional,"kata mereka.

Mereka juga menegaskan, dalam waktu dekat akan melaporkan hal ini kepada pimpinan pemerintah daerah yakni Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution dan kepada Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis. (AS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini