Tim Gabungan Tangkap NG, Warga Tebingtinggi Pelaku Tindak Pidana Pajak

Sebarkan:

TEBINGTINGGI - Tim Penyidik Kanwil DJP (Direktorat Jendral Pajak) Sumut II bersama Poldasu dan Kejari Kota Tebingtinggi telah melakukan penangkapan seorang wajib pajak berinisial NG (55) yang diduga telah melakukan tindakan pidana di bidang perpajakan, Selasa (10/12/2019) di Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai.

NG kemudian digelandang menuju Mapolda Sumut, yang sebelumnya tersangka sempat melarikan diri ke Pekanbaru dan Padang.

Hal itu disampaikan Kepala Kanwil DJP Sumut II Romadhaniah usai pelimpahan tahap 2 tersangka NG di kantor Kejaksaan Negeri Kota Tebingtinggi, Jalan Yos Sudarso, Rabu (11/12/2019) yang diterima langsung oleh Kajari Mhd Novel didampingi Kasipidsus Chandra SH.

"Tersangka berinisial NG yang juga mantan anggota DPRD kabupaten Serdang bedagai periode 2009-2014, saat ini beralamat di Perumahan Griya, Lingkungan 1, Kelurahan Pabatu, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi," ujar Roma.

Dijelaskannya, tersangka telah sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai Rp797,24 Juta dan diduga melakukan tindak pidana secara berturut-turut untuk masa Maret-Juli 2016 lalu.

Adapun rincian pokok PPN yang tidak disetor yakni senilai Rp177,44 Juta (Maret 2016), Rp215,08 Juta (April 2016), Rp256,77 (Mei 2016), dan Rp147,93 (Juli 2016).

"Pada tanggal 13 November 2019 lalu, Kejaksaan Tinggi Sumut menjelaskan bahwa berkas telah dinyatakan lengkap dan kemudian dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti," ungkapnya.

Lebih lanjut, atas tindakan tersebut penyidik berpendapat bahwa perbuatan tersangka sudah memenuhi unsur-unsur pasal sebagaimana tercantum dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 64 KUHP.

"Akibat perbuatan pelaku NG tersebut telah mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara," ujar Roma.

Ia juga menegaskan, pihaknya berusaha keras untuk mengumpulkan penerimaan negara berdasarkan kepatuhan pajak sukarela yang tinggi.

Tidak hanya itu, katanya, langkah lain ditempuh juga dengan melakukan penegakan hukum secara berkeadilan.

"Proses penyidikan dilakukan terhadap wajib pajak yang melakukan tindak pidana perpajakan merupakan tindakan untuk mencari bukti yang terang yang akan memudahkan menemukan tersangka," katanya.

Sementara itu, Kajari Kota Tebingtinggi Mhd Novel SH MH menambahkan, setelah pelimpahan tahap 2 akan segera dilakukan proses hukum dengan dibuatkan surat dakwaan dan secepatnya disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Tebingtinggi.

"Ini adalah penegakan hukum dan menjadi contoh agar pihak lain taat pajak dan ini memberikan efek jera dengan prinsip keadilan terhadap wajib pajak yang terindikasi melakukan tindak pidana di bidang perpajakan," pungkas Novel. (Sdy/Ags)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini