Sindikat Perdagangan Wanita di Bawah Umur Diungkap Polrestabes Medan

Sebarkan:
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kasat Reskrim Kompol Eko Hartanto saat menginterogasi para tersangka. 

MEDAN-Tiga pelaku sindikat perdagangan wanita di bawah umur diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Modus pelaku mengiming-imingi korban akan dipekerjakan di restauran di Malaysia. Ketiga tersangka yang diringkus yakni, seorang wanita N alias B (40) warga Jalan Purwosari, Kelurahan Pulobrayan Bengkel , RL (41) warga Dusun IV, Kelurahan Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan dan JM (37) warga Gang Wahidin, Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai, Riau.

"Pengungkapan ini bermula adanya laporan anak hilang (korban). Korban diketahui sudah sebulan tidak kembali ke rumah," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kasat Reskrim Kompol Eko Hartanto saat merilis kasus ini di Mapolrestabes Medan, Senin (16/12/2019).

Awalnya, tim mendapat identitas yang dicurigai pihak keluarga yaitu, N yang sebelumnya sempat menawarkan korban untuk bekerja ke luar negeri. Mendapat petunjuk tersebut, tim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka, N. 

"Petugas mendapat informasi korban akan dibawa ke Malaysia melalui Tanjung Balai. Petugas bergerak melakukan pengejaran dan berhasil meringkus dua tersangka lainnya, RL dan JM saat kembali ke Medan," tambahnya.

Tiap tersangka punya peran masing-masing dalam sindikat ini. Tersangka N berperan merekrut calon korban dengan mengiming-imingi akan dipekerjakan ke luar negeri.

Tersangka, RL berperan mengurus administrasi seperti paspor dan tersangka JM berperan memfaslitasi penginapan korban sebelum diberangkatkan ke Malaysia. 

"Rencananya para korban akan dipekerjakan di spa dengan gaji Rp 21 juta per 10 hari. Selain itu, kalau korban melakukan kawin kontrak dengan pria hidung belang korban akan diberikan Rp 80 juta setiap 3 bulan. Uang tersebut juga akan dibagikan ke 3 tersangka," terangnya. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini