Sempat Terjadi Penolakan, Akhirnya AKD DPRD Deliserdang Disahkan

Sebarkan:
DELISERDANG - Meski sebelumnya sempat terjadi aksi Walk Out oleh tiga fraksi pada paripurna pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) pada Senin (16/12/2019) kemarin, tapi pembentukan AKD tetap dilaksanakan.

Dari hasil Paripurna, ditetapkan Imran Obos dari Fraksi PAN sebagai Ketua Komisi A DPRD Deli Serdang, Antonius Ginting dari Fraksi NasDem sebagai Ketua Komisi B, Agustiawan dari Fraksi PDI Perjuangan Ketua Komisi C dan dr Thomas Darwin sebagai Ketua Komisi D.

Terkait hal ini Ketua fraksi PPP Misnan Aljawi SH saat dikonfirmasi, Selasa (17/12/2019) membenarkan kalau AKD sudah dibentuk.

Ia menyayangkan adanya aksi penolakan hingga berujung walk out yang dilakukan oleh tiga teman dari fraksi PKS, Demokrat dan Gerindra.

"Kok alasannya belum siap menyampaikan nama nama AKD, padahal sebelumnya pada 13 Desember 2019 lalu seluruh ketua dan sekretaris hadir rapat bersama 4 pimpinan untuk sepakat melaksanakan paripurna pada Senin kemarin dan semua fraksi sudah sepakat untuk mengirimkan nama-nama anggotanya di AKD. Jadi ada apa dengan teman teman Fraksi yang walk out hingga tidak bersedia menyerahkan nama-nama di AKD nya," kata Misnan.

Menurutnya, alasan yang disampaikan oleh salah satu rekan yang menolak itu tidak masuk akal. Pihaknya tidak berniat sama sekali ingin mengusai pimpinan komisi, karena sistem pemilihan ketua ketua komisi dilakukan berdasarkan voting.

"Kita tidak sepakat ditunda-tunda lagi pengesahan AKD ini karena sudah terlalu lama hampir tiga bulan sejak dilantik, AKD belum juga disahkan, ada apa? apa yang ditunggu kasihan rakyat masih banyak tugas-tugas yang harus kita kerjakan untuk rakyat dan kita tidak mau disebut makan gaji buta karena DPRD tidak bisa berjalan kalau AKD belum disahkan," tegasnya.

Sidang Paripurna Penetapan AKD dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Deliserdang Nusantara Tarigan, Wakil Ketua DPRD Deliserdang Tengku Ahmad dan Amit Damanik dengan diikuti anggota Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, PAN, NasDem dan Fraksi Gabungan koalisi PPP, Perindo serta Fraksi Gabungan PKB, PBB dan Hanura.

Sebelumnya, tiga Fraksi DPRD Deliserdang meminta pembentukan AKD ditunda dengan alasan susunan AKD belum siap, hingga berujung aksi walk out dari tiga fraksi termasuk ketua DPRD Deliserdang Zakky Shahri yang menganggap kalau paripurna dilanjutkan akan melanggar aturan yang ada karena tidak melibatkan semua anggota dewan seperti tertera dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan daerah (DPRD) Propinsi, Kabupaten/Kota pasal 47.

Pasal itu menyebutkan setiap anggota DPRD kecuali Pimpinan DPRD menjadi Anggota salah satu komisi juga diperkuat dengan peraturan DPRD Kabupaten Deliserdang nomor 1 tahun 2018 pasal 52 yang artinya semua Dewan harus masuk di Komisi. (Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini