Sat Res Narkoba Polrestabes Medan Tangani 1.827 Kasus Tahun 2019

Sebarkan:

MEDAN-Sepanjang tahun 2019, Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menangani 2.117 kasus atau jumlah tindak pidana (JTP) . Dari angka itu, setidaknya 1.827 kasus berhasil diselesaikan.

Hal itu disampaikan Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, Senin (30/12/2019).

"Jumlah penyelesaian kasus tahun ini sekitar 1.827 kasus, mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun lalu sebanyak, 1.608 kasus," katanya.

Tambahnya, untuk kasus yang ditangani pada 2019 sebanyak 2.117 juga mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun lalu yang hanya berjumlah 1.826 kasus. Atau mengalami kenaikan sebanyak 291 kasus atau sekitar 16 persen.

Dari 2.117 kasus yang ditangani Sat Res Narkoba pada tahun ini, diamankan tersangka sebanyak 2.805 orang. Jumlah tersangka tersebut terdiri dari 1.251 orang pengedar dan 1.554 orang pemakai.

"Jumlah tersangka yang diamankan tahun ini 2.805 orang. Angka ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun lalu yang berjumlah, 2.400 orang. Mengalami kenaikan sebanyak 405 orang atau sekitar 17 persen," terangnya. 

Sedangkan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan tahun ini yaitu, 55 kg sabu, 269 kg ganja kering, 752 butir pil ekstasi dan 546 butir erimin 5. Jumlah tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun lalu yang berhasil menyita, 111 kg sabu, 362 kg ganja, 81. 773 butir pil ekstasi, 2.803 butir erimin 5 dan 6 kg keytamin. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini