Razia Lapas Lubuk Pakam, 34 Unit Handphone dan 15 Sajam Ditemukan

Sebarkan:
DELISERDANG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Pakam menggelar razia dan penggeledahan pada setiap kamar sel warga Binaan, Minggu (15/12/2019) dinihari.

Atas kegiatan tersebut, sejumlah barang barang simpanan warga binaan yang dilarang berhasil ditemukan dan langsung diamankan.

Informasi dihimpun, petugas lapas yang merazia dan melakukan penggeledahan itu berjumlah 136 personil. Razia ini sebagai bentuk tindaklanjut arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami melalui surat Nomor PAS-PK.02.10.011442, perihal Pencegahan dan Penindakan Terhadap Peredaran Gelap Narkoba di UPT Pemasyarakatan.

Selama razia dan penggeledahan digelar, berbagai macam jenis barang berhasil disita, seperti ponsel beserta alat pengisi dayanya, kabel dan senjata tajam (sajam).

Warga binaan yang dari kamarnya ditemukan beberapa diantara barang yang dilarang, mengatakan jika ponsel hanya dipergunakan untuk berkomunikasi dengan keluarga mereka.

Dalam kesempatan itu juga, pihak Lapas langsung melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan yang disaksikan personil Kepolisian Resort Kota Deliserdang, yang terdiri dari 34 unit handphone, 20 buah baterai, 15 buah sajam, 12 buah charger.

Terkait itu, Kalapas Lubuk Pakam Jhonny H Gultom bersama Kepala Pengamanan Lapas Kelas II B Lubuk Pakam, Anom Kuswulandono mengatakan, razia ini sebagai upaya Lapas untuk membersihkan narkoba dan barang terlarang lainnya di lingkungan Lapas.

"Kami berusaha ingin mewujudkan kamar-kamar hunian yang ada di Lapas ini bersih dan steril dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba,'' sebut Kalapas Lubuk Pakam.

Dijelasjannya, sejauh ini Lapas sudah memaksimalkan tugas untuk menekan angka kepemilikan Hp (telepon seluler) dan barang terlarang lainnya dengan selalu melakukan razia rutin setiap minggunya di semua blok.

"Kita cek dan re-cek terus secara rutin dan spontan kepada warga kita dalam hal kepemilikan Hp dan barang terlarang, selain tugas kita membina warga yang sudah dijatuhi vonis dari PN,'' ujarnya

Ditambahkannya, kegiatan tersebut (razia) merupakan langkah yang dilakukan terus menerus untuk mewujudkan Lapas yang bersih dari narkoba dan barang lainnya di dalam Lapas.

"Ada beberapa temuan alat berbahaya, Hp dan lainnya yang tidak boleh ada didalam Lapas. Padahal selama bulan Desember ini, kita sudah 3 kali melakukan penggeledahan. Kami selalu melaksanakan penggeledahan rutin yang terjadwal maupun spontanitas, tujuan kita semua sama tidak melihat sebelah mata, barang - barang yang dilarang (narkoba) ponsel dan lainnya ditegaskan tidak diperbolehkan masuk kedalam Lapas," ujarnya.

"Selain razia, kami juga terus sosialisasi peraturan dan tata tertib Lapas sesuai Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan kepada warga didalam. Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam tidak akan mentolerir adanya ponsel dan barang lainnya didalam sel warga binaan," pungkasnya. (Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini