PTPN II Ambil Kembali Lahan 150 Hektar dari Penggarap di Sei Semayang

Sebarkan:
DELISERDANG - Pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II kembali menguasai lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 150 hektar yang selama ini di kuasai penggarap di Kebun Sei Semayang, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Untuk lahan yang sudah kembali diambil alih itu nantinya akan segera ditanami tanaman tebu dalam menggapai swasembada gula Nasional dari Provinsi Sumatera Utara.

Koordinator Humas PTPN II Sutan Panjaitan Minggu (1/12/2019) saat dikonfirmasi membenarkan kalau pihaknya sudah melakukan pengambilalihan lahan itu dari tangan penggarap.

"Pelaksanaan dilakukan pada Jumat kemarin, dipimpin langsung Manager Kebun Sei Semayang Ir Bram Sitompul didampingi GM Ir Arota Talambenua, Kepala Bagian Tanaman Ir Adi Syahputra, Kepala Bagian Aset Imam Subekti, Ketua SPP Ir Mahdian Tri Wahyudi, Kasubbag Humas Polrestabes Medan Kompol Edward M Saragih, Kasubbag Pertanahan PTPN II Nur Kamal dan Koordinator Humas PTPN II Sutan Panjaitan serta Asisten Umum/SDM Indra Gunawan," ungkapnya.

Sutan mengatakan, proses pembebasan lahan dilakukan dengan pihak Kepolisian Polrestabes Medan dipimpin Kabag Ops AKBP Romadoni, yang dalam arahannya dia meminta agar tim bekerja secara humanis dan persuasip serta profesional dalam penggambilalihan lahan milik negara atau milik PTPN II.

Pihak PTPN II dalam pelaksanaan penggambialihan lahan tersebut dibantu pihak TNI dan pihak Kepolisian dengan jumlah personil lebih kurang 1000 orang.

"Selain aparat juga melibatkan Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) PTPN II turut hadir dibantu pihak BKO yang selama ini bertugas menjaga aset," ujar Sutan.

Lebih lanjut dikatakan Sutan, bahwa Manajemen kebun juga mempergunakan 30 unit alat berat berupa traktor untuk mempercepat proses penggambilalihan dan pembersihan lahan.

Dijelaskan Sutan Panjaitan bahwa lahan itu selama ini digarap masyarakat dengan ditanami berbagai macam tanaman palawija hingga PTPN II tak bisa mengerjakan lahan itu.

"Adapun dasar PTPN II untuk penggambil alihan kembali lahan tersebut, sesuai dengan nomor sertifikat HGU 90 dengan luas 641,14 hektar. Dimana sertifikat akan berakhir hingga tahun 2028," katanya.

Menurut Sutan, garapan tersebut adalah bahagian dari luas hektare dari sertifikat HGU yang dimiliki PTPN II tersebut. Penggambilalihan HGU milik PTPN II tersebut direncanakan selesai paling lambat dalam waktu 10 hari, disesuaikan dengan kondisi lapangan. PTPN II juga sudah menyampaikan penawaran tali asih serta sudah melakukan sosialisasi.

"Demikian pemberitahuan kepada para penggarap lahan bahwa areal tersebut adalah milik PTPN II atau milik negara, yang akan ditanami tebu dalam wacana pemenuhan swasembada gula," pungkasnya. (Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini