Proyek Pembangunan Jalan Setapak/Jalur Sepeda Dinas Pariwisata Dinilai Langgar PP 16 Tahun 2018

Sebarkan:


Pakpak Bharat - Proyek pembangunan Jalan  Setapak/Jalur Sepeda dari dinas Pariwisata Kab.Pakpak Bharat yang terbagi beberapa aistem pekerjaan seperti rabat beton,Pembangunan tangga dan jembatan,yang dikerjakan oleh CV.Nasoramaridi dengan nilai pagu sebesar Rp 964.283.208  bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kab.Pakpak Bharat Ta.2019 dinilai tidak sesuai ketentuan  Peraturan Presiden 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan.

Proyek yang tidak bisa dikerjakan selesai sesuai waktu kesepakatan  kontrak yang sudah disepakati tersebut,masih tetap dikerjakan oleh pihak kontraktor tanpa mengikuti aturan yang sudah dibuat dalam PP 16 tahun 2018. Dimana diketahui dalam Peraturan tersebut,disebutkan Pasal 56 Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK memberikan kesempatan Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.

Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia, dan perpanjangan Jaminan Pelaksanaan.
Sementara itu Bambang Banurea Selaku Kepala Dinas Pariwisata Kab.Pakpak Bharat saat dikonfirmasi Kamis, (5/12) terkesan berbelit-belit saat diajukan pertanyaan melalu pesan WhatsApp. 

Dikatakannya kalu proyek tersebut sudah sesuai aturan. 

Ditanya aturan yang mana, dia malah mengatakan"dari dulu sudah kita ingatkan". Ditanya sesuai aturan PP 16 tahun 2018, dia malah mengatakan"ya kita sudah ingatkan PPK,nanti kita tanyakan lagi." Sebutnya.

Berikut konfirmasi Metro Olnine:
Mol : Njuah2 lih.. mohon infonya terkait proyek pembangunan Jalan Setapak/Jalur Sepeda yg berada di Sindeka.

Dari informasi yang kami dapatkan Bahwasanya masa waktu Pekerjaan Proyek tersebut sekitar 120 hari dan Berakhir pada tanggal 15 November yang lalu. Dan hasil konfirmasi dari PPK menyatakan benar Kalau proyek tersebut berakhir pada 15 November. Sampai brakhirnya waktu masa  kerja sesuai kontrak pihak Kontraktor belum bisa menyelesaikan proyek tersebut.  Dan dari hasil konfirmasi dari PPK menyatakan Tidak adanya diberi  Adendum Perpanjangan waktu pekerjaan.Namun pihak masih tetap melanjutkan Pekerjaan. Namun mengingat Perpres 16 tahun 2018

Bahwasanya di Pasal 56
Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK memberikan kesempatan Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.

Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia, dan perpanjangan Jaminan Pelaksanaan.

Kadis: "kita Ikuti aturan yang berlaku"

Mol.  : "Aturan yang mana? Bukan kah dengan tidak dilakukannya adendum perpanjangan masa kerja   sudah melanggar aturan"?

Kadis.: "Itu sudah kita ingatkan                                 sebelumnya".

Mol.   : "Ingatkan seperti apa maksutnya lih.? Kenapa aturan sesuai Perpres 16 tahun 2018 tidak dijalankan dinas pariwisata selaku pengelola  terhadap kontraktor"?

Kadis  :"Ya kita sudah ingatkan PPK, kita akan tanya lagi nanti".

Dalam pemberitaan sebelumnya M.Solin Selaku Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) mengatakan  untuk waktu masa pengerjaan sudah selesai pada 15 November yang lalu. diakuinya memang priyek proyek tersebut memang sudah  berakhir pada  tanggal  November. 

Dikarnakan cuaca tidak mendukung pihak kontraktor tidak bisa menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, dan untuk menyelesaikan pekerjaan kita membuat kebijakan dengan menabah masa perpanjangan waktu  pengerjaannya untuk menyelesaikannya,sebab progres pekerjaan sudah mencapai 90 persen dan kita lihat pihak kontraktor serius untuk menyelesaikannya.(Jb)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini