Proyek Pembangunan Gedung DPRD Binjai Dinilai Langgar PP 16 Tahun 2018

Sebarkan:

Binjai - Pembangunan gedung DPRD Binjai, Jalan Veteran, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai yang ditangani PT. Cahaya Artha Indonesia dengan masa kerja 540 hari
dinilai melanggar Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/ jasa pemerintahan.

Dimana diketahui pada pasal 56 dalam peraturan tersebut disebutkan hal penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK memberikan kesempatan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.

Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada penyedia dan perpanjangan jaminan pelaksanaan.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp terkait hal ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kota Binjai, Fadli enggan memberikan komentar.

Dirinya seakan menutupi permasalahan pembangunan gedung DPRD Binjai yang seharusnya berhak diketahui oleh seluruh masyarakat Binjai.

Sementara itu, Kadis PUPR Kota Binjai, Elvi Kristiani juga tidak menjawab pertanyaan yang dilontarkan wartawan terkait pembangunan gedung DPRD Binjai yang menelan anggaran hingga mencapai 20 Miliar.
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini