Ponakan Tikam Paman dengan Keris

Sebarkan:
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto saat menginterogasi tersangka

MEDAN-Pelarian Firman, 38, penikam pamannya sendiri berakhir Senin (2/2/2019). Pasalnya, tersangka ditangkap tim Pegasus Polrestabes Medan di rel kereta api Dan kaki kanan warga Jl. M Yakub Gang Tinik, Kel. Sei Kera Hilir II, Kec. Medan Perjuangan ini terpaksa dihadiahi timah panas.

Menurut pengakuan tersangka, ia nekad menikam dada pamannya Ahmad Darabi ,46, warga Jl. Sekip Gang Saga ini gara-gara uang Rp500.

"Saya kesal karena pipiku ditampar (korban--red) hanya gara gara meminta uang Rp500 dari ibuku," ujarnya kepada wartawan Selasa (3/2/2019).

Ditambahkannya, sebelum kejadian, ia meminta uang Rp500 ke ibunya untuk beli obat nyamuk oles dan diberikan Rp 1500. Walau sudah diberikan uang, tersangka terus ngamuk. Oleh ibunya kemudian menelepon Ahmad Darabi.

Tak lama berselang, Ahmad Darabi tiba di rumah mereka dan langsung memarahi dan menampar pipi tersangka. Tak terima dengan perlakuan korban, tersangka yang memiliki dua anak ini naik ke lantai dua rumahnya mengambil keris.

Begitu turun ke lantai satu, tersangka menikamkan keris ke dada pamannya itu. Darah mengalir dan pamannya langsung tersungkur ke lantai. Tersangka lalu keluar rumah dan memberitahu kepada ibunya bahwa pamannya sudah ditikam.

Ibunya kemudian masuk ke rumah dan melihat korban sekarat. Teriakan histeris ibunya membuat warga berduyun duyun datang ke TKP.

Petugas Polrestabes Medan dan Polsek Medan Timur yang mendapatkan informasi ini kemudian turun ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan. Dan Senin (2/2/2019) sekira pukul 17.45 wib tersangka berhasil diamankan.

"Dari pengakuan tersangka, usai menghabisi pamannya, ia melarikan diri ke Brayan. Dari Brayan ia ke Mandala berpura pura sebagai pengemis. Dan ia ditangkap di rel kereta api Mandala," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kasat Reskrim Kompol Eko Hartanto, Kapolsek Medan Timur Kompol Mhd Arifin dan Kanit Reskrim Iptu Prasetyo kepada wartawan, Selasa (3/12/2019).

Tersangka didakwa melanggar Pasal 338 KHUP dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, Ahmad Darabi ditikam kemenakannya di rumahnya di Jl. M Yakub Gang Tinik, Kel. Sei Kera Hilir II, Kec. Medan Perjuangan pada Jumat (29/11/2019) sekira pukul 21.00 wib.

Jasad korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara dan Sabtu (30/11/2019) jenazahnya dikebumikan di pekuburan muslim Jalan Prof. HM. Yamin. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini