Polres Tanjung Balai Ringkus Dua Pengedar Narkoba

Sebarkan:
 
Tersangka narkoba

TANJUNG BALAI-Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai menerima limpahan dua tersangka kasus narkoba jenis shabu dari Polsek Tanjung Balai Selatan Polres Tanjung Balai.

Kedua tersangka yakni Irham Hasibuan alias Ulong ,38, warga Kelurahan TB Kota III Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai dan Sofyan Pane alias Piyan, 38, warga Kelurahan Tanjung Balai Kota III Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai diringkus di Jalan D.I. Panjaitan Kelurahan TB Kota III Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai pada Sabtu (14/12/2019) sekira pukul 10.30 Wib.

Tersangka narkoba
Dari tangan tersangka disita satu bungkus plastik transparan berisi satu bungkus plastik transparan berisi diduga narkotika jenis shabu seberat bersih 97,5 gram, dua unit handphone merk Nokia, satu unit timbangan elektrik dan satu helai kain sarung.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan atas laporan masyarakat bahwa ada seorang pria diduga memiliki sabu di Jalan D.I. Panjaitan Kelurahan Tanjung Balai Kota III Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.

"Petugas lalu mengamankan tersangka dan dari sarung tersangka ditemukan satu bungkus plastik transparan diduga narkotika jenis shabu," ujar Putu.

Tambah Putu, saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya bersama Sofyan Pane alias Piyan. Tak lama kemudian, Sofyan Pane alias Piyan diamankan polisi.

"Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut," tambah Kapolres. (in)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini