Polres Tanjung Balai Rebus 273 Gram Sabu

Sebarkan:
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira saat memasukkan sabu ke rebusan. 

TANJUNG BALAI - Polres Tanjung Balai lakukan pemusnahan narkoba jenis sabu di halaman Polres pada Kamis (19/12/2019) sekira pukul 10.10 Wib.

Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara direbus lalu dibuang ke kloset kamar mandi tersebut yakni 273,72 gram sabu dengan rincian 39,54 gram milik tersangka Hendra Tarigan alias Pidong, 27,44 gram milik tersangka M. Hasaluddin Bukiah alias Kopek, 40 gram milik tersangka Rahmad Ridho alias Cek Mat, 166,74 gram barang bukti temuan.

Pemusnahan narkoba yang dipimpin Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira ini turut dihadiri Wakil WalikotaTanjungbalai Drs.H.Ismail, Ketua DPRD Tanjungbalai Tengku Eswin, ST, mewakili Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Bram Manalu, mewakili Danlanal TBA Kaptel Laut (P) Yordan, Pabung Dandim 0208 AS Mayor Inf.Indra Bakti, Kepala Pengadilan Agama Kota Tanjungbalai Eldi Harponi, SH.MH, mewakili Kalapas Tanjungbalai Monang Siahaan, mewakili Bea Cukai Tanjungbalai Khairil Anwar, mewakili KSOP Syahbandar Kota Tanjungbalai Ali Mukti, para Kabag, Kasat, Kapolsek dan Perwira Polres Tanjungbalai.

Dalam sambutannya, Kapolres Tanjung Balai mengatakan pihaknya berharap bantuannya kepada tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh agama Kota Tanjungbalai agar ikut memberantas narkoba.

"Peredaran narkoba masih marak di daerah ini, kami berharap semua pihak turut serta ikut dalam memberantasnya," ujarnya. 

Sedangkan Drs.H.Ismail juga mengajak semua pihak untuk membangun suatu komitmen bahwa narkoba sangat dilarang.

"Narkoba sangat mengganggu kesehatan, untuk itu mari kita semua bersama sama memberantasnya," ujarnya. (in)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini