Polres Nias Ungkap Pembunuhan di Hiliserangkai, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Sebarkan:
GUNUNGSITOLI | Polres Nias berhasil mengungkap kasus tindak pidana dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan yang terjadi di Dusun IV Desa Orahili Kecamatan Hiliserangkai Kabupaten Nias-Sumatera Utara tempatnya di kebun warisan orangtua korban dengan pelaku yang terjadi Kamis (12/12/2019).

Dalam konfrensi pers yang dipimpin Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan,S.Ik,MH disampaikan bahwa korban Yosefo Waruwu alias Ama Dedi (43) warga Jln Koto Kacia Kelurahan Mata Air Kecamatan padang Selatan Kota Padang, dan terduga pelaku Talizomasi Waruwu alias Sibaya Gayuti (54) abang korban dan Martinus Waruwu alias Ama Endang (35) anak dari Talizomasi/Ponakan korban yang beralamat di Dusun IV Desa Orahili Kecamatan Hiliserangkai Kabupaten Nias.

Dalam konfrensi pers yang disampaikan Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan,S.Ik,MH di Loby Mapolres Nias menyampikan bahwa kronlogis kejadian yakni pada hari kamis, 12 Desember 2019 sekitar pukul 16.00 WIB korban bersama dengan putranya Dedi Junasri Waruwu berangkat dari rumah abangnya Ama Erina Waruwu menuju kebun warisan peninggalan orangtua mereka yang masih belum dibagi.

Sebelum menuju kebun korban dan putranya singgah dirumah terduga pelaku, yang mana pada waktu singgah korban membawa sebilah parang miliknya dan sebatang kayu dan anaknya sebatang kayu. Dengan alasan untuk bertamu dirumah terduga pelaku dan keluarganya yang masih saudara kandung dari korban.

Setelah melihat rumah pelaku ditutup dan tidak ada penghuninya korban bersama dengan putranya korban menuju kebun warisan orangtua korban dengan pelaku, setelah sampai dikebun tersebut korban bersama dengan putranya pulang dan pada saat pulang di tengah perjalanan korban ketemu dengan pelaku yang langsung melakukan penyerangan terhadap korban dan korban juga melakukan perlawana dengan menebas tangan kiri atas Kurniawati Waruwu alias Ina Endang yang menyebabkan lengan Endang mengalami robek dalam, melihat hal itu terduga pelaku Talizomasi Waruwu menusukkan tombak yang dibawanya dari rumah kearah korban namun dihalau oleh putra korban dan menyebabkan baju putra korban robek.

Sewaktu korban membalas melakukan perlawanan parang yang dipegang oleh korban terlepas dari gangganya sehingga melihat hal itu terduga pelaku Talizomasi Waruwu merebut parang yang jatuh kemudian mengangkatnya dengan tangan kanannya, melihat hal itu korban berusaha lari dan dikejar terduga pelaku Talizomasi waruwu dan langsung membacok leher bagian belakang sebanyak satu kali dan menyebabkan korban jatuh tersungkur kedepan setelah itu terduga pelaku Talizomasi membacok leher dan kepala korban sebanyak 4 kali, selanjutnya terduga pelaku Martinus Waruwu yang sudah emosi melihat istrinya dibacok oleh korban setelah menolong istrinya dengan cara mengikat tangan istrinya yang luka, kemudian Martinus Waruwu mengambil parang milik korban dan mendekati korban yang dalam keadaan teluka bersimbah darah langsung membacok wajah bagian kiri korban beberapa kali dan setelah dipastikan korban tidak bergerak lagi kemudian kedua pelaku membawa Kurniawati Waruwu kerumah, bersama dengan parang korban dan tombak milik terduga pelaku.

Setelah kejadian itu pelaku langsung menyerahkan diri di ke Polres Nias untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Disampaikan Deni bahwa adapun motif pembunuhan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya adalah masalah pembagian harta warisan yang belum dibagi akibat ketidak cocokan korban dengan pelaku dan saudara-saudaranya serta dendam pelaku yang telah melukai istrinya.

Pasal yang disangkakan kepada terduga pelaku yakni pasal 340 subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 15 tahun. (Dafa)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini