Polres Nias Berhasil Ungkap Kasus Perampok Jalanan di Gunungstoli

Sebarkan:
GUNUNGSITOLI | Polres Nias berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi Kamis, (12/12/2019)sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Pancasila Jembatan Nou Desa Mudik Kec. Gunungsitoli.

Hal itu disampaikan Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, S.Ik, MH kepada wartawan pada konfrensi pers terkait pengungkapan kasus tersebut di Loby Mapolres Nias Senin (16/12/2019).

Disampaikan Kapolres bahwa pada kejadian tersebut korban Sadarhati Lase als Ina Frans (29) Alamat Jl. Ampera Gg KB Desa Mudik Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli dengan terduga pelaku Faozanolo Zebua als Hendra (35) alamat Desa Hilina'a Kec. Gunungsitoli.

Adapun kronologis kejadian Pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2019, sekitar pukul 10.30 WIB di Jl. Pancasila Jembatan Nou Desa Mudik Kec. Gunungsitoli, saat korban sedang berjalan di atas Jembatan Nou Desa Mudik tiba-tiba dari belakang korban muncul seorang pengendara sepeda Motor kemudian menarik langsung tas korban sehingga korban terjatuh.

Dengan kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian 1 Unit Handphone Merk Oppo A5S Seharga Rp. 2.099.000 (DuaJuta Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah), Uang Tunai Rp. 3.000.000 (TigaJuta Rupiah) serta 3 Buah Buku Tabungan CU (Credit Union).

Adapun juga kronologis pengungkapan yakni pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2019 sekitar pukul 22.00 WIB, personil Sat Reskrim Polres Nias dipimpin Kaur Bin Ops Ipda Yafao Lase langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di rumah terduga pelaku.

Dari hasil interogasi terduga pelaku mengakui perbuatannya dan terduga pelaku menunjukan tempat persembunyian Barang Bukti yang telah disimpan dibelakang rumah pelaku tepatnya diatas tanah yang telah ditutup dengan seng.

Barang bukti yang diamankan yakni 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo A5S warna hitam. 2 (dua) Buku Tabungan CU (Credit Union) an. Sadar Hati Lase, 1 (satu) Buku Tabungan CU (Credit Union) an. Mareti Hulu, 4 (empat) bungkus Pecahan uang recehan Rp. 1000 senilai Rp. 400.000.-.1 (satu) buah tas kecil / tas tangan warna merah coklat.1 (satu) buah kartu ATM BRI.1 (Satu) Unit R2 jenis Honda Tiger warna biru tanpa plat polisi _(yang digunakan pelaku saat jambret).

Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yakni pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara (Dafa)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini