Polresta Deliserdang Tak Hadiri Sidang Praperadilan Ustadz Wahyuddin

Sebarkan:
LUBUKPAKAM | Para pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPD FERARI Sumut meradang. Mereka kecewa karena ketidakhadiran Polresta Deliserdang dalam sidang Praperadilan atas perkara yang menimpa Ustadz Wahyuddin. Agenda perdana itu seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Lubukpakam, hari ini, Kamis (5/12/2019) siang.

Alhasil, sidang yamg dipimpin hakim tunggal, Monalisa Anita boru Siagian SH MH itu, tak bisa dilangsungkan. "Mereka (Pihak Polres-red) padahal sudah kita panggil dengan layak melalui relaas. Tapi ya begini lah, mereka tidak hadir," ujar hakim yang baru bertugas di Pengadilan Negeri Lubukpakam itu.

Usai berkoordinasi dengan Panitera Pengganti dan Jurusita, akhirnya Monalisa Anita boru Siagian mengetuk palu dan menunda persidangan hingga satu minggu ke depan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, AKP Rafles Langgak Putra Marpaung yang dikonfirmasi mengakui pihaknya tidak menghadiri sidang prapid tersebut. "Banyak kegiatan yang tidak bisa ditunda. Nanti kita hadiri sidang berikutnya," ujar Kasat.

Disinggung apakah benar tersangka dalam perkara itu adalah seorang ustadz? Rafles juga mengamininya. "Informasinya demikian. Tapi kita tidak menyoal profesinya apa. Selama terpenuhi unsur dan cukup bukti ya semua sama kedudukannya di dalam hukum," pungkasnya.

Parningotan Harahap SH bersama rekan-rekannya, Lindung Pandiangan SE SH MH, Natal Sidabutar SH, Roymond Sinaga SH, Jonson David Sibarani SH, Pranggi Siagian SH MH, Ramces Pandiangan SH, Jitran Pasaribu SH, Benny Dian Alfredo Pandiangan SH mengatakan, mereka kecewa atas ketidakhadiran pihak polres.

"Ini menyangkut hak asasi manusia. Klien kami sudah ditahan sejak 14 Oktober 2019 atas tuduhan pencurian kayu. Padahal, klien kita punya surat atas lahan itu. Pohonnya pun ditanam oleh orangtua klien kita. Lalu tiba-tiba ada orang mengaku sebagai pemilik pada saat kayu sedang ditebang pembeli itu," ujar Parningotan yang juga didampingi Japana Heryanto Naibaho SP, Ketua DPD LSM VOSY (Voice of Society) Provinsi Sumatera Utara.

Harusnya, kata para pengacara muda kenamaan Kota Medan itu, polisi tidak bisa memproses perkara ini. Sebab, terkait sengketa hak milik, selayaknya diselesaikan dulu dalam gugatan perdata.

Masih terkait perkara itu, Parulian Pandiangan SH juga angkat bicara kepada Metro Online. "Perkara ini unik. Pada saat proses penyidikan di Polres, sebagai Kuasa Hukumnya Ustadz Wahyuddin, saya ditolak oleh penyidiknya. Alasannya karena saya belum ada surat kuasa. Lalu pada saat saya kembali lagi ke polres setelah selesai mencetak surat kuasa, malah ditolak. Dan penyidik mengatakan, klien saya sudah diperiksa dan sudah ada didampingi oleh pengacara lain. Ada apa ini? Atas perkara ini, saya juga sudah melapor ke Propam Polresta Deliserdang dan penyidik sudah diproses," ujarnya.(bersambung)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini