Pengedar Sabu di Desa Tanjung Gusta Diciduk dari Warung

Sebarkan:
MEDAN-Seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial MF (42) warga Jalan Kapten Muslim/Jalan Sehati Gang Buntu Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Sumatera Utara diamankan Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo melalui Kanit I Idik Iptu Ari Wibowo kepada wartawan, Kamis (5/12/2019) siang membenarkan ada pengedar narkoba dibekuk.

"Pada Selasa (26/11/2019) sekira pukul 17.00 WIB, kita menerima informasi dari masyarakat bahwa di kawasan Jalan Kemiri Sukadono Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal marak peredaran narkoba. Lalu kita menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan," ujar Ari. 

Petugas Satres Narkoba melakukan pencarian di seputaran Jalan Kemiri Sukadono. Di satu warung petugas melihat seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan Target Operasi (TO) petugas.

Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Dari saku celana MF disita plastik klip berisi sabu seberat 2 gram. 

“Tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mako guna diperiksa intensif. Dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun," terangnya. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini