Pengedar 2 Paket Sabu Ini Mendekam di Sel Polrestabes Medan

Sebarkan:
DIAMANKAN: Tersangka pengedar sabu yang diamankan.

MEDAN-Tersangka pengedar sabu berinisial IR (28) diringkus Tim Sat Res Narkoba Polrestabes Medan dari kawasan Jalan Alumunium IV, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Sumatera Utara.

Petugas menyita barang bukti 2 paket sabu beserta uang Rp 100 ribu hasil penjualan sabu.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo melalui Kanit I/idik, Iptu Rahmad Aribowo dalam keterangannya, Senin (9/12/2019) mengatakan, belum lama ini, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat maraknya peredaran narkoba di wilayah Jalan Alumunium, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Res Narkoba bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi. Di lokasi petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan," katanya.

 Tak mau ambil risiko, petugas langsung mengamankan pria tersebut. Saat diinterogasi tersangka mengelak, namun saat petugas menggeladah tersangka ditemukan 2 paket sabu seberat 0,8 gram sabu dan uang Rp 100 ribu hasil penjualan sabu.

Tersangka tak bisa mengelak lagi atas temuan barang bukti tersebut. Petugas kemudian memboyong tersangka dan barang bukti ke Mapolrestabes Medan guna kepentingan penyidikan.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"tukasnya. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini