Nelayan Ini Ditangkap karena Curi Sepeda Motor

Sebarkan:
DITANGKAP: Nelayan pencuri sepeda motor diapit petugas Timsus Gurita Polres Tanjung Balai.

TANJUNG BALAI-Setelah sebelumnya nelayan diamankan dalam kasus narkoba, kali ini nelayan di Tanjung Balai diringkus Tim Sus Gurita Polres Tanjung Balai terkait kasus pencurian sepeda motor pada Selasa (3/12/2019).

Tersangka Nasrun Tarigan alias Acun, 31, warga Jalan Sei Buluh Lk. III Kel. Sei Raja Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai ditangkap karena mencuri sepeda motor milik Thariq Al Mahdy , 20, warga Kompleks Tanjung Permai Blok E. No.17 Lk.V Kel. Bunga Tanjung Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai di Jalan Pantai Amor depan Vihara Kiong Keng Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai pada Kamis (28/11/2019) sekira pukul 11.00 wib.

Akibat kasus itu korban mengalami kerugian Rp12 juta.

 Juga turut diamankan barang bukti berupa satu buah kaos warna hitam yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya, satu unit sepeda motor BK 5983 QAI, satu pasang sandal, satu buah celana panjang warna hitam.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pencurian itu terjadi pada Kamis (28/11/2019) sekira pukul 11.00 Wib.

"Saat itu korban berangkat ke Pantai Amor dengan maksud mengambil ikan, sesampainya di depan Vihara Kiong Keng korban memarkirkan sepeda motornya di parkiran," ujarnya.

Namun sekitar pukul 11.00 wib korban hendak pulang dan melihat sepeda motornya sudah hilang. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan ke Polres Tanjung Balai.

Pada Senin (2/12/2019) sekitar pukul 14.00 wib kereta korban ditemukan di pinggir Jalan Suprapto Kec. Tanjung Balai Utara ditinggalkan begitu saja. Ranmor tersebut diamankan dan diserahkan kepada penyidik.

Selanjutnya Tim Sus Gurita mencari pelaku dan Selasa (3/12/2019) sekitar pukul 18.30 Wib, pelaku Nasrun Tarigan alias Acun ditangkap di Jalan Kapias Pulau Buaya Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai saat berada di pasar. 

"Tersangka sudah ditahan untuk proses lebih lanjut. Dan melanggar pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara," tambah Kapolres. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini