Mulai 1 Januari 2020, UMK Tebingtinggi Sebesar Rp 2.537.885

Sebarkan:
TEBINGTINGGI - Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan didampingi Kadis Ketenagakerjaan Iboy Hutapea mengumumkan Upah Minimum Kota (UMK) Tebingtinggi Tahun 2020, Rabu (18/12/2020) di Aula Disnaker Jalan Gunung Leuser, Kota Tebingtinggi.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua Apindo Zainal Arifin Tambunan, Ketua SPSI Ibrahim, Ketua SBSI B. Gultom, Kabag Ekbang, Kabag Humas PP, Kacab BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja, dan Kabid Tenaga Kerja, serta tamu undangan lainnya.

Dalam arahannya, Wali Kota Umar meminta agar para pengusaha untuk menanggung hak-hak para buruh.

"Jangan sampai ada buruh yang tidak terlindungi kesehatan dan keselamatan kerjanya," ujar Umar.

Umar juga meminta kepada seluruh pengusaha untuk mematuhi ketentuan soal Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2020 sesuatu dengan SK Gubsu Nomor : 188.44/735/KPTS/2019 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Tebingtinggi sebesar Rp2.537.885,72 ,- terhitung mulai 1 Januari 2020.

"Mulai 1 Januari 2020, UMK Tebingtinggi sebesar Rp2.537.885,72," pungkasnya. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini