Miliki Sabu, Ilham Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai

Sebarkan:
TANJUNGBALAI - Di objek perkara Desa Sei Lunang Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan, Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan 1 orang tersangka kasus narkotika jenis sabu, Selasa (24/12/2019) siang.

Dari tangan tersangka bernama Ilham Chaniago (34), warga Dusun I, Desa Sei Pasir Kecamatan Sei Kepayang Timur, Asahan, petugas Polres Tanjungbalai menyita barang bukti berupa, 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,16 gram, 1 kotak rokok merk sampoerna, 1 buah lakban warna kuning, uang sebanyak Rp.10.000, 1 unit sepeda motor honda beat warna biru BK 3006 VBL dan 1 unit handpone merk strawberry warna hitam.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Rabu (25/12/2019) mengatakan penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Desa Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, ada seorang pria yang memiliki narkotika jenis sabu.

Berbekal laporan masyarakat tersebut, kata Iptu Ahmad Dahlan, petugas melakukan penyelidikan sampai hasil lidik A1, guna dilakukan penangkapan.

"Petugas yang langsung mendatangi TKP, melihat 1 orang sedang menaiki sepeda motor beat warna biru, memakai celana pendek, baju kaos singlet orange dan memakai topi, sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan," sebutnya.

Melihat tersangka, petugas langsung memberhentikan sepeda motor dan melakukan penggeledahan badan dan sepeda motornya.

"Alhasil ditemukan 1 bungkus buntalan warna kuning yang didalamnya berisi 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dari dalam kotak rokok sampoerna milik tersangka Ilham," ujar Ahmad.

Kemudian, lanjutnya, petugas menginterogasi tersangka dan menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya.

"Selanjutnya barang bukti dan tersangka Ilham dibawa ke kantor guna pemeriksaan dan penyidikan intensif. Tersangka dijebloskan kedalam sel dan dikenakan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (Surya)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini