MEDAN | Organisasi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Anti
Korupsi Sumatera Utara (Ommbak Sumut) kembali menggelar unjukrasa di Gedung Kejatisu,
Jalan AH Nasution, Medan, Senin (9/12/2019). Di antara sekian banyak isu yang
mereka angkat, kasus yang menimpa Kadisdik Sumut, Arsyad Lubis merupakan hal
yang paling ditekankan.
Dalam orasi yang disampaikan mahasiswa, meminta agar Kepala
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) segera melakukan penangkapan
terhadap Kadisdik Sumut yang terindikasi kasus dugaan korupsi.
Rozy Albanjari yang juga sebagai Koordinator Aksi menuding
ada dugaan barter sejumlah proyek yang menyebabkan penetapan status tersangka
terhadap kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumut.
“Ada oknum dari Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan
Pembangunan Daerah (TP4D) Kejatisu yang berani bermain api dengan terlibat
dalam proyek. Ini yang membuat penetapan status tersangka dalam kasus
pendidikan sumut menjadi lamban,” ujar orator.
Untuk itu, massa mendesak agar Kajatisu segera membentuk
tim khusus untuk melakukan investigasi terhadap semua proyek yang sebelumnya
diawasi oleh TP4D karena diduga banyak bermasalah. Terutama yang ditangani oleh
jaksa berinisial HD dan oknum petinggi Penyidikan Kejatisu.
“Kami Ommbak Sumut sudah melaporkan perkara tersebut ke Kejaksaan
Agung, yakni berupa bundalan berkas dan adanya pertemuan antara Kasi TP4D dengan
kontraktor di salah satu hotel di Medan,” ketus orator.
Selain menyinggung soal kasus dugaan korupsi Disdik
Sumut, massa Ommbak Sumut juga meminta Kajatisu untuk memeriksa Kanwil Kemenag
Provinsi Sumatera Utara terkait adanya dugaan suap untuk didudukkan menjadi pejabat
di level Kabupaten/Kota.
“Kami juga meminta agar segera ditetapkan tersangka baru
terhadap kasus korupsi PT Bank Sumut. Sebab kami menilai, penanganan yang
berlangsung sebelumnya terkesan hanya tebang pilih,” ujar Rozy diamini
rekan-rekannya.
Asintel Kejatisu dijabat Andi Murji Machfud yang dikonfirmasi
tidak bersedia memaparkan secara gamblang terkait tuntutan Ommbak Sumut. “Kasus
tersebut kini sudah ditangani Kejagung pasca dilaporkan Ommbak Sumut baru-baru
ini, yakni terkait etika para penyidik,” katanya.
Sementara itu, terkait Arsyad Lubis, Kejatisu membenarkan
telah memeriksa orang nomor satu di Dinas Pendidikan Sumatera Utara itu. Namun,
Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian tidak bersedia membeberkan secara
terang-terangan terkait perkara tindak pidana korupsi apa. "Diperiksa
sebagai saksi terkait perkara di dinas pendidikan provinsi. Masih proses dan
masih sekali diperiksa," katanya.
Informasi dihimpun, pemeriksaan terhadap Arsyad terkait dugaan
tindak pidana korupsi SMK di Kecamatan STM Hulu Kabupaten Deliserdang. Sumber menyebut,
jaksa sedang memeroses pemeriksaan terhadap rekanan.
Selain itu, sumber juga menyebutkan, pemeriksaan akan
berkembang terkait adanya proyek swakelola USBN yang bersumber dari Dana BOS,
tetapi pada kenyataannya dikerjakan oleh rekanan atas petunjuk dan arahan
Arsyad.
Hingga berita ini diterbitkan, Arsyad tak pernah kunjung
memberikan jawaban meski berkali-kali pesan dilayangkan ke nomor WhatsApp nya.(nto)