Lagi Nunggu Pembeli, Penjual Sabu Ini Diciduk Polisi

Sebarkan:
TANJUNGBALAI - Saat tengah menunggu pembelinya datang, seorang penjual sabu keburu diciduk polisi di Jalan Aman, Lingkungan 12, Kelurahan Pulo Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.

Tersangka bernama Ade Candra alias AC (38), warga Kelurahan Pulo Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjung Balai, Jumat (13/12/2019) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Wakapolres Kompol Edi Bona Sinaga, Selasa (17/12/2019) mengatakan, dari tersangka diamankan barang bukti 2 bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,02 gram, 1 pack plastik klip transparan, 1 buah hp warna silver merk I Cherry dan uang sebanyak Rp70.000.

Dikatakan Kapolres, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di daerah Jalan Aman, Kelurahan Pulo Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkoba.

"Atas informasi tersebut KBO dan anggota Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melihat 1 orang laki-laki dibelakang sebuah rumah sedang berdiri menunggu pembeli. Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," ujar Kapolres.

Pada saat itu, petugas melihat tersangka membuat sesuatu dari tangan kirinya. Setelah diperintahkan untuk mengambil kembali, ternyata sebungkus sabu. Kemudian petugas menginterogasi tersangka, ia menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya.

"Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut. Kepada tersangka ditetapkan melanggar Pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan hukuman minimal 5 Tahun. Maksimal 20 Tahun penjara," pungkas Kapolres. (Surya)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini