Ketua SBSI Binjai: Fleksibilitas Jam Kerja Boleh, Asal Sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003

Sebarkan:
BINJAI - Polemik aturan fleksibilitas jam kerja untuk para karyawan yang saat ini masih dibahas dalam Omnibus Law oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ditanggapi Ketua DPC SBSI 1992 Kota Binjai Raimin Sembiring.

"Boleh saja aturan fleksibilitas jam kerja untuk para karyawan, tapi jangan lebih rendah nilainya atau sesuai menurut UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003," kata Raimin, Rabu (18/12/2019).

Raimin menjelaskan perusahaan tidak boleh menambahkan jam kerja para karyawan kalau tidak dihitung lembur, itu ada sanksinya di mata hukum.

"Misalnya 1 hari jam kerja 8 jam, tapi di buat salah satu PT A misalnya 10 Jam Kerja tanpa lembur itu kan lebih rendah dari aturan UU, maka ada sanksinya," katanya.

Selain itu, Raimin juga menjelaskan kalau perusahaan tidak memberikan gaji karyawan sesuai UMK maka salah di mata hukum dan bisa dipidanakan.

"Misalnya karyawan kerja di Binjai saat ini UMK Rp 2,6 juta, kalau perusahaan menggaji Rp 5 juta gak ada masalah tapi kalau rendah dari Rp 2,6 juta itu tidak dibenarkan,  kalau di permasalahan salah di mata hukum dan ada sanksi pidananya," tegasnya.

Raimin berharap para pengusaha harus menjalankan perusahaannya sesuai aturan perundang-undangan tenaga kerja nomor 13 Tahun 2003.

"Jadi harapan kita jangan ada lagi pelanggaran. Kalau bisa, buruh sejahtera semua dan bisa menghidupi keluarganya," tandasnya. (Ismail)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini