Ketua KPK Harus Mampu Selesaikan Tugasnya di Akhir Jabatan

Sebarkan:
JAKARTA-Walaupun masa tugasnya tinggal 19 hari lagi, KPK pimpinan Agus Raharjo harus mampu menuntaskan dan menyelesaikan tugasnya agar masalah di eranya tidak menjadi utang dan beban KPK era berikutnya, yang dipimpin Komjen Firli.

Ind Police Watch (IPW) melihat ada tiga tugas yang harus segera dituntaskan KPK pimpinan Agus cs agar tidak menjadi beban buat mantan Kabaharkam Komjen Firli. Pertama, segera menuntaskan kasus Muhaimin Iskandar. KPK harus segera memanggil paksa Ketua Umum PKB tsb karena tidak hadir untuk menjalani pemeriksaan dalam dugaan kasus korupsi dan gratifikasi.

Lelaki berinisial A yang menjadi saksi kunci dalam kasus Muhaimin, yang ada di cctv bersama seorang wanita yang diduga istri Muhaimin harus diperiksa. Selain itu mobil Mercy terbaru yang ada di cctv harus segera disita dan pemilik showroom tempat Mercy itu dibeli juga harus diperiksa KPK.

"Penuntasan kasus ini perlu dilakukan agar KPK era Agus tidak dianggap diskriminatif dan tebang pilih. Apalagi KPK sudah memiliki dua alat bukti, termasuk menyita CCTV tersebut," ungkap Neta S Pane selaku Ketua Presidium Ind Police Watch dalam releasenya ke Redaki Minggu (1/12/2019).

Kedua, KPK era Agus harus menyelesaikan catatan merah dalam audit BPK. Yakni tentang barang rampasan atau barang sitaan dari para koruptor yang hingga kini belum dilelang. Nilainya lebih dari Rp 103 miliar.

KPK harus menjelaskan barang barang sitaan itu ada dimana keberadaannya dan kenapa belum dilelang. Ketiga, KPK era Agus juga perlu menyelesaikan dan menjelaskan adanya sejumlah barang sitaan dari para koruptor yang digunakan pihak lain.

Menurut audit BPK jumlahnya lebih dari Rp 96 miliar. Semua ini perlu dijelaskan KPK secara transparan agar publik yakin bahwa lembaga anti rasuha itu benar benar bersih dan memang menjadi sapu bersih yang hendak memberantas korupsi.

Sebab kejanggalan dalam barang barang sitaan ini membuat status audit KPK di BPK tidak WTP tapi WDP. Dan sangat naif jika lembaga anti rasuha status auditnya WDP dan bukan WTP.


"Dengan diselesaikannya ketiga kasus ini, pimpinan baru KPK tidak terjebak dan terbebani pada utang kasus yang ditinggalkan Agus Raharjo cs," tambahnya. Dengan demikian Komjen Firli sebagai pimpinan baru KPK bisa lebih cepat menata lembaga anti rasuha itu, dengan undang undang baru KPK hasil revisi yang baru diberlakukan. Sehingga Firli cs tidak perlu terjebak dalam manuver politik pihak pihak tertentu ketika harus menangani dan menuntaskan kasus Muhaimin yang ditinggalkan era Agus Raharjo cs. (rel)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini