Ketua DPRD Tebingtinggi Tegaskan Susunan AKD Versi Azwar Tidak Sah dan Cacat Hukum

Sebarkan:
TEBINGTINGGI - Ketua DPRD Kota Tebingtinggi Basyaruddin Nasution menegaskan bahwa Alat Kelengkapan DPRD (AKD) DPRD Tebingtinggi yang telah dibentuk Senin (2/12/2019) lalu, tidak sah dan cacat hukum administrasi.

AKD yang dinilai tidak sah itu meliputi Komisi 1, Komisi 2, Komisi 3, Banper Perda dan BKD (Badan Kehormatan DPRD) versi Wakil Ketua I DPRD Tebingtinggi M Azwar.

"Selain pembentukannya tidak melibatkan persetujuan resmi Ketua DPRD, 3 Fraksi yakni Golkar, Gerindra dan Fraksi Nurani Kebangsaan tidak dilibatkan," ujar Basyaruddin dalam Konferensi Pers di Jalan Veteran, Tebingtinggi, Minggu (8/12/2019).

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa dalam waktu secepatnya di bulan Desember ini juga akan segera dibentuk AKD menurut tata cara administrasi yang sah melalui mekanisme resmi.

"Kemudian diparipurnakan kembali demi mewujudkan DPRD yang solid dan tangguh dalam mewujudkan amanah rakyat," kata Ketua Partai Golkar Kota Tebingtinggi ini.

Ketika dipertanyakan mengapa hal seperti ini bisa terjadi, Ketua DPRD Basyaruddin mengatakan kemungkinan ada salah pengertian terhadap pesan dirinya ketika ia berangkat ke Jakarta.

"Waktu itu saya berpesan kepada Wakil Ketua M Azwar agar dipersiapkan rencana pembentukan AKD secara tertib administrasi sampai saya kembali baru diparipurnakan, bukan langsung memparipurnakan pembentukannya," ungkap Basyaruddin.

"Ditambah lagi tiga utusan dari Fraksi tidak ikut. Jadi ini tidak sah dan kita bentuk yang sah dalam bulan Desember ini juga. Hal ini tidak perlu di besar-besarkan, hanya diluruskan," pungkasnya.

Hadir pula dalam Konferensi Pers, Ketua Fraksi Nurani Kebangsaan Ogamota Hulu, Ketua Fraksi Gerindra M Hazly Azhari, Anggota DPRD Tebingtinggi Imam Anshori Nasution, Kaharudin Nasution dan Muliadi. (Ags)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini