Imigrasi KNIA Amankan DPO Narkoba Polda Sulteng

Sebarkan:


Kualanamu - Daftar pencarian orang (DPO) Polda Sulawasi Tengah (Sulteng)  terkait kasus Narkoba, diamankan petugas Imigrasi Kelas I khusus TPI Medan. Ia diamankan di terminal Kedatangan International Kualanamu setelah mendarat.Menumpang pesawat Malaysia Airline MH 864 dari Kuala Lumpur. Kamis, (12/12/19) sekitar pukul 16.05 wib.

Buronan Polisi ini adalah ARH (34) warga  Palu Provinsi Sulawesi Tengah, saat ini sudah diamankan di ruang tahanan sementara  Imigrasi sebelum diserahkan ke pihak yang berwajib untuk proses lanjut.

Informasi yang himpun , tersangka  ARH  masuk ke konter kedatangan internasional  dengan memakai baju merah dan topi putih, petugas langsung menyuruh yang bersangkutan untuk membuka topi untuk dilakukan pemeriksaan kecocokan dokumen perjalanan dengan wajah.

Lalu pada saat di scan muncul tanda alert merah di sistem dengan nama dan tanggal lahir yang identik cekal. Petugas lalu memanggil polsus untuk menyerahkan paspornya ke pihak office, pada saat yang bersamaan yang bersangkutan mencoba untuk kabur dan petugas langsung mengejar hingga berhasil mengamankanya sebelum  keluar dari area imigrasi.

Kabid  Pendaratan Izin dan Masuk (Darinsuk) Imigrasi TPI Kelas I Khusus Medan Erwin Hariyadi melalui Kasi Pemeriksaan I Indra Bangsawan S.Sos  membenarkan pengamanan tersebut. 

Disoal kasus tersangka, yang bersangkutan merupakan DPO dari  Polda Sulteng  diduga kasus Narkoba dan terbukti  ada alasannya disistem  sebagai bukti cekal.

Lanjut Indra, saat dilakukan pemeriksaan pada  tersangka mencoba menyuap  petugas dengan iming-iming uang Rp 3 milyar. “ ia mencoba menyuap petugas Rp 3 Milyar tetapi kita tidak tergiur maka langsung  dilakukan penahanan” terangnya.

Sementara ARH saat  mintai keterangan tidak menampik  mencoba menyuap petugas dan memiliki uang Rp 3 Milyar  tersimpan di rekening. Menurutnya ia melakukan  upaya suap, supaya ia terlepas   dari pihak petugas imigrasi.(wan).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini