Kualanamu - Daftar pencarian orang (DPO) Polda Sulawasi Tengah (Sulteng) terkait kasus Narkoba, diamankan petugas Imigrasi Kelas I khusus TPI Medan. Ia diamankan di terminal Kedatangan International Kualanamu setelah mendarat.Menumpang pesawat Malaysia Airline MH 864 dari Kuala Lumpur. Kamis, (12/12/19) sekitar pukul 16.05 wib.
Buronan Polisi ini adalah ARH (34) warga Palu Provinsi Sulawesi Tengah, saat ini sudah diamankan di ruang tahanan sementara Imigrasi sebelum diserahkan ke pihak yang berwajib untuk proses lanjut.
Informasi yang himpun , tersangka ARH masuk ke konter kedatangan internasional dengan memakai baju merah dan topi putih, petugas langsung menyuruh yang bersangkutan untuk membuka topi untuk dilakukan pemeriksaan kecocokan dokumen perjalanan dengan wajah.
Lalu pada saat di scan muncul tanda alert merah di sistem dengan nama dan tanggal lahir yang identik cekal. Petugas lalu memanggil polsus untuk menyerahkan paspornya ke pihak office, pada saat yang bersamaan yang bersangkutan mencoba untuk kabur dan petugas langsung mengejar hingga berhasil mengamankanya sebelum keluar dari area imigrasi.
Kabid Pendaratan Izin dan Masuk (Darinsuk) Imigrasi TPI Kelas I Khusus Medan Erwin Hariyadi melalui Kasi Pemeriksaan I Indra Bangsawan S.Sos membenarkan pengamanan tersebut.
Disoal kasus tersangka, yang bersangkutan merupakan DPO dari Polda Sulteng diduga kasus Narkoba dan terbukti ada alasannya disistem sebagai bukti cekal.
Lanjut Indra, saat dilakukan pemeriksaan pada tersangka mencoba menyuap petugas dengan iming-iming uang Rp 3 milyar. “ ia mencoba menyuap petugas Rp 3 Milyar tetapi kita tidak tergiur maka langsung dilakukan penahanan” terangnya.
Sementara ARH saat mintai keterangan tidak menampik mencoba menyuap petugas dan memiliki uang Rp 3 Milyar tersimpan di rekening. Menurutnya ia melakukan upaya suap, supaya ia terlepas dari pihak petugas imigrasi.(wan).