FSPMI Padang Lawas Buka Posko Pengaduan

Sebarkan:
Pengurus KC FSPMI Padang Lawas bersama sejumlah pekerja/buruh foto bersama usai resmikan Posko Pengaduan Masalah Ketenagakerjaan.
PADANG LAWAS | Mengingat minim dan sangat terbatasnya informasi ketenagakerjaan yang benar dan sesuai dengan aturan dan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan, yang diterima oleh para pekerja/buruh yang bekerja di perusahaan-perusahaan yang berlokasi di pelosok pedalaman, jauh dari akses informasi dan komunikasi jalan protokol.

Pengurus Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia membuka Posko Pengaduan Masalah Ketenagakerjaan berlokasi di Desa Papaso, Kecamatan Batang Lubu Sutam. "Posko pengaduan Masalah Ketenagakerjaan ini mulai hari ini resmi dibuka," sebut Sekretaris KC FSPMI Palas, Uluan Pardomuan Pane didampingi Wakil Ketua KC FSPMI Palas, Rusmaidi, Minggu (17/12/2019).

"Posko pengaduan masalah ketenagakerjaan ini dibuka di tempat ini, bertujuan untuk berbagi informasi tentang aturan hukum dan undang-undang ketenagakerjaan kepada para pekerja/buruh, yang memiliki keterbatasan waktu bersosialisasi dengan pengurus serikat pekerja/serikat buruh, dikarenakan kesibukannya bekerja," ujar Uluan P. Pane.

"Selain itu, kehadiran posko ini juga untuk menampung pengaduan-pengaduan para pekerja/buruh yang bermasalah hak-hak normatifnya di perusahaan tempatnya bekerja," terangnya.

Seperti, masalah-masalah pekerja/buruh yang mendirikan serikat pekerja/serikat buruh yang dihalangi oleh perusahaan. Masalah upah yang di bawah ketentuan UMK, masalah alat pelindung diri (APD), pekerja/buruh yang tidak dilindungi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dan masalah-masalah ketenagakerjaan lainnya.

Di samping itu, kehadiran posko pengaduan masalah ketenagakerjaan ini, tentunya membantu tugas-tugas dari pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Padang Lawas, serta menjadi posko yang bersinergi dengan Visi dan Misi Bupati Padang Lawas dalam mewujudkan daerah Kabupaten Padang Lawas yang BERCAHAYA (Beriman, Cerdas, Sehat, Sejahtera dan Berbudaya) di bidang ketenagakerjaan, tegasnya.

KC FSPMI Padang Lawas berharap, dengan berdirinya posko ini diharapkan pekerja/buruh lebih memahami hak-hak normatifnya dari perusahaan dan pihak perusahaan juga tidak lagi mengebiri hak-hak normatif para pekerja.

"Tentunya, pihak pekerja/buruh juga tetap menjaga tingkat produktivitas dan kinerjanya di lingkungan perusahaan, disesuaikan dengan peraturan perusahaan yang legalitasnya diketahui oleh pihak Dinas Tenaga Kerja," pungkas Pane. (ms)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini