Fraksi DPRD Beri Terhadap Ranperda Karo Terkait Izin Limbah Berbahaya Dan Lingkungan.

Sebarkan:

Karo-Sidang Paripurna DPRD Karo tentang penyampaian nota penjelasan Bupati Karo terhadap terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Ranperda tentang Pengelolaan dan Pengendalian limbah bahan berbahaya dan beracun, serta Ranperda tentang izin lingkungan, Memasuki Pandangan Umum Fraksi - fraksi anggota DPRD Karo. Kamis (19/12) sekiran 14.23 WIB.

Rapat yang dibuka Pimpinan DPRD Karo Iriani Tarigan terkesan tidak begitu diminati oleh SKPD dan OPD karena terlihat banyak Dinas yang tidak mengisi kursi diruang paripurna tersebut, tidak hanya itu anggota DPRD juga kebanyakan tidak mengikuti agenda pembacaan pandangan umum ke delapan Fraksi tersebut.


Pandangan kedelapan Fraksi yang dibacakan tidak jauh berbeda, karena pada dasarnya penyusunan ranpenda pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) , dianggap menjadi hal penting keberadaan Perda ini akan memberikan legalitas pada pengelolaan limbah B3, mengingat saat ini masih banyak usaha dan rumah tangga yang memberikan pencemaran tetapi belum melakukan pengelolaan limbah dengan baik sehingga Perda ini akan memberikan legalitas bagi Pemda untuk mengatur.

Serta salah satu pandangan partai dari Fraksi Demokrat yang dibacakan Sekretaris Lenny Puri Chelefes Surbakti , saat meminta penjelasan Pemkab Karo, terkait apa yang telah dilakukan pemerintah kabupaten Karo terkait pengelolaan dan pengendalian limbah B3, apa tindakan serta bagaimana pertanggungjawaban pengelolaan limbah B3 terhadap warga masyarakat dan lingkungan hidup yang terdampak sebagai akibat kegiatan pengelolaan limbah B3 , Tegas Lennny

" Fraksi Partai Demokrat mempertanyakan kepada Pemda terkait kebijakan pemerintah daerah dalam menerbitkan ijin lingkungan di wilayah kabupaten Karo,tentang penghambat dalam penerapan izin lingkungan di kabupaten Karo,"ujar lenny.

Usai Kedelapan Fraksi menyampaikan pandangan umum masing-masing partai, sidang kembali diskor dilanjutkan dengan jawaban tanggapan Pemkab Karo terkait pandangan fraksi , dilanjutkan Senin 23 Desember 2019.

Tampak hadir Bupati Kabupaten Karo Terkelin Berahmana SH, Wakil Bupati Cory S Sebayang , Wakil Pimpinan Sedarta Bukit SE, Davit Kristian Sitepu , Anggota DPRD Karo , SKPD dan OPD kab.Karo.(ms.keloko).
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini