Edarkan Sabu, Warga Sergai Ini Ditangkap Polisi di Dolok Masihul

Sebarkan:
SERGAI - Akibat edarkan sabu, Teuku Benny (42) alias Benny Aceh ditangkap petugas Reskrim Polsek Dolok Masihul di tempat persembunyiannya di sebuah gubuk di Lingkungan VI, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.

Dari tangan warga Dusun I Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 3 helai plastik klip transparan yang berisikan kristal putih sabu, 1 lembar plastik klip transparan berisi 13 lembar plastik klip transparan putih, 1 buah pipet, 5 lembar pecahan uang kertas Rp10.000, 3 lembar pecahan uang kertas Rp5000 dan 1 lembar pecahan uang kertas Rp20.000.

"Tersangka merupakan target operasi (TO), karena sering mengedarkan sabu di lingkungan IV, V dan VI. Selama dua pekan kita menggali informasi dari masyarakat untuk mencari keberadaan tersangka. Namun setiap kali mau kita tangkap, tersangka selalu lolos. Berbekal informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang berada di sebuah gubuk di lingkungan VI Dolok Masihul, anggota langsung menuju ke lokasi dan mengamankan tersangka bersama barang bukti," ungkap Kapolsek Dolok Masihul AKP Jhonson didampingi Kanit rekrim Iptu M Tambunan, Rabu (18/12/2019).

AKP Jhonson mengungkapkan, saat dilakukan pengembangan tersangka mengakui bahwa sabu itu didapatnya dari seseorang bernama Iwan, warga Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang.

"Setelah sabu didapat lalu diedarkannya kepada Boby warga Dolok Masihul, kemudian anggota melakukan penggerebekan di kediaman Boby, namun Boby keburu kabur," ungkapnya.

"Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. (Ril)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini