Edarkan Sabu, Eko dan Kurnia 'Bareng' Masuk Penjara

Sebarkan:

ASAHAN - Petugas dari Unit Reskrim Polsek Air Joman berhasil mengamankan 2 orang pria diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Dusun X, Desa Silo lama, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, Senin (9/12/2019).

Kedua pria tersebut yakni Eko Kurnia Wijaya (27) warga Dusun I, Desa Silo Bonto, Kecamatan Silau Laut, dan Suwanto alias Anto (36) warga Dusun I, Desa Silo Lama, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan.

Kapolsek Air Joman Iptu HW Siahaan, Rabu (11/12/2019) menerangkan bahwa awalnya pihak Polsek air Joman sering mendapatkan informasi terjadi transaksi narkoba di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Dari informasi itu saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu S.Gurusinga beserta anggota Reskrim berangkat untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut," jelasnya.

Sambung Iptu HW Siahaan, petugas langsung menuju ke TKP sesuai dengan informasi untuk melakukan penyamaran dan pengintaian. Disaat itu juga sekira pukul 13.30 WIB, petugas mendapatkan orang yang mencurigakan.

"Tanpa buang waktu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pria tersebut," bebernya.

Di penggrebekan tersebut, Iptu Siahaan menjelaskan bahwa petugaz melakukan penggeledahan badan terhadap keduanya dan dari Eko telah ditemukan dikantong celana sebelah kanan 1 bungkus plastik dilapisi kertas timah yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu.

"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Air Joman untuk di BAP dan pengembangan lanjut," tutup Siahaan. (Rial)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini