Dugaan KKN di Pasar Pattimura Tebingtinggi, Gul Bakhri: Itu Tak Benar, Semua Sesuai Aturan..

Sebarkan:
TEBINGTINGGI - Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) telah membagikan kios-kios Pasar Pattimura yang baru selesai direvitalisasi melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) 2019 kepada para pedagang.

Para pedagang yang memperoleh kios yakni, yang telah memperoleh kartu Identitas Pedagang (KIP) dengan syarat telah membayar retribusi dan tunggakan retribusi berdasarkan Perda nomor 1 tahun 2018 maka dapat menggunakan kios nya kembali.

Sementara, bagi yang tidak memenuhi kewajibannya membayar retribusi, maka sesuai Perwa nomor 8 tahun 2018 maka hak sewa kepada aset Pemko seperti, kios Pasar Pattimura tidak diberikan lagi sesuai tertib aturan dan hukumnya.



Hal itu ditegaskan Kepala Dinas (Kadis) Perindag Gul Bakhri Siregar kepada Metro Online, Sabtu (14/12/2019) mengklarifikasi adanya pemberitaan terkait pembagian Kios Pasar Pattimura terkesan sarat KKN dan terjadinya dugaan pungutan liar.

"Disini saya klarifikasi dan tegaskan hal itu sama sekali tidak benar, semuanya berdasarkan aturan resmi Pemko Tebingtinggi," ujarnya.

Gul Bakhri menegaskan, sebelumnya pihaknya telah berulang kali mengutip retribusi yang nungguk, namun para pedagang tidak mengindahkan, dengan alasan menyewa ke orang lain.

Selain itu, ia juga memastikan bahwa tidak ada pedagang yang memiliki kios lebih dari satu, karena semua dibuktikan dengan identitas diri dan Kartu Keluarga untuk syarat memiliki KIP.

Perlu diketahui, tujuan revitalisasi Pasar Pattimura supaya menjadikan tempat kelayakan pedagang untuk berusaha, maka Pemko melalui Disperindag telah menargetkan PAD dari retribusi sebesar Rp.780 juta tahun 2019.

"Alhamdulillah saat ini sudah melampui target Rp.980 juta. Jadi saya sangat mengharapkan partisipasi aktif masyarakat dan pedagang untuk bersama memajukan kota Tebingtinggi sebagai kota Perdagangan," kata Gul Bakhri.

Sebelumnya diberitakan, revitalisasi Pasar Pattimura yang berada di Jalan Pattimura, Kota Tebingtinggi yang masih dalam proses pembagian kios kepada pedagang dan masyarakat diduga sarat terhadap Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).

Demikian diungkapkan Ratama Saragih, Wali Kota LSM LIRA Kota Tebingtinggi melalui keterangan tertulis, Senin (9/12/2019) kemarin.

Ratama mengatakan pembagian kios Pattimura sarat dengan kepentingan dan kedekatan dengan penguasa. Hal ini dikatakan karena para pedagang Pattimura yang sebelumnya direnovasi mengeluh dan mengadu kepada LIRA Tebingtinggi.

"Salah satu pelaku usaha berinisial AS mengeluh karena pembagian kios Pasar Pattimura tidak fer dan objektip," ujar Ratama.

Bahkan, lanjut Ratama, ada warga/pedagang yang mendapat jatah 5 kios dengan status yang tidak jelas, apakah menyewa atau hak pakai, belum lagi pedagang yang mau mendapatkan kios bisa didapat dengan menyetor sejumlah uang.

"Kemudian peruntukkan kios disalahgunakan yang seharusnya digunakan untuk usaha tetapi dijadikan gudang sembako dengan negosiasi yang berujung kepada dugaan suap," tegasnya. (Ril)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini