DPRD Tobasa Tetapkan R-APBD 1,14 Triliun dan 4 Ranperda 2020, Berikut Uraiannya

Sebarkan:
TOBASA - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) menetapkan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.1,143 Triliun.

Tua Parasian Silaen sebagai juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tobasa membacakan bahwa R-APBD tahun anggaran 2020 yang sudah dibuat merupakan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

"Penyusunan APBD TA 2020 didasarkan prinsip sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tertib dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang efesien, ekonomis, efektif dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat," sebut Parasian.

Sesuai dengan peraturan DPRD Kabupaten Toba Samosir nomor 01 Tahun 2018 Tentang tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada pasal 2 menyebutkan bahwa DPRD mempunyai fungsi pembentukan Perda, Anggaran dan Pengawasan.

DPRD Kabupaten Tobasa telah melakukan fungsinya dalam bidang anggaran, pembentukan Perda dan telah menetapkan keputusan bersama dengan pemerintah Kabupaten Tobasa atas Rancangan Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Tobasa tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020 dan 4 Ranperda Tobasa pada hari Jumat 29 November 2019.

Hasil keputusan bersama tersebut akan segera mungkin ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Tobasa ke Gubernur Sumatera Utara untuk mendapatkan evaluasi dan persetujuan kepada tingkat yang lebih tinggi.

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan persetujuan bersama antara DPRD Tobasa dan Bupati Tobasa Nomor 09/DPRD/2019, Nomor 100/65/PEM-KS/2019 tanggal 29 November 2019 dengan hasil sebagai berikut :

I. Pendapatan :
Rp. 1.143.551.876.511.

II. Belanja :
1. Belanja tidak langsung Rp.791.803.546.368,58.
2. Belanja langsung Rp.403.790.803.082,42. 3. Surplus/Defisit Rp.52.042.472.940,00.

III. Pembiayaan :
1. Penerimaan Pembiayaan Rp.57.042.472.940,00.
2. Pengeluaran Pembiayaan Rp.5.000.000.000,00.

Dengan Pembiayaan Netto sebesar Rp.52.042.472.940,00. Pembahasan dan Penetapan 4 Ranperda Pemerintahan Kabupaten Toba Samosir yaitu:

a. Ranperda Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang.

b. Ranperda Perubahan kedua Perda nomor 7 tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Pemakaian Daerah.

c. Ranperda Pemberdayaan Perempuan.

d. Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan si Pemerintahan Kabupaten Toba Samosir (inisiatif DPRD Kabupaten Tobasa).

Dengan Persetujuan bersama antara DPRD Tobasa dan Bupati Tobasa Nomor 10/DPRD/2019, Nomor 100/66/PEM-KS/2019 tanggal 29 November 2019. Atas Nama Wakil DPRD Kabupaten Tobasa Winner Sinambela. (Sirait)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini